
Penyelidikan Terkait Pengadaan Laptop di Kementerian Pendidikan
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan arahan yang memengaruhi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Arahan ini disampaikan kepada staf khususnya, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menyampaikan kebijakan tersebut kepada pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud.
Pada bulan Januari 2020, setelah menjabat sebagai menteri, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus. Dua orang tersebut adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani. Mereka memiliki peran penting dalam memberikan masukan terkait kebijakan pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
Beberapa waktu sebelum Nadiem dilantik, pada tahun 2019, Fiona dan Jurist Tan telah terlibat dalam proses perencanaan pengadaan. Mereka juga terlibat dalam pembuatan kajian teknis terkait spesifikasi produk yang akan digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, yang saat itu menjabat sebagai konsultan teknologi, bertemu dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook. Hasil pertemuan ini kemudian dipresentasikan kepada Nadiem. Salah satu hal yang disampaikan adalah tentang keterbatasan koneksi dan kompatibilitas aplikasi Kemendikbud RI pada Chromebook, serta kebutuhan PC berbasis Windows OS oleh sekolah-sekolah.
Atas pemaparan Ibam, Nadiem menyatakan “You Must Trust The Giant”, yang dianggap sebagai sinyal untuk mengarahkan pengadaan ke Chromebook. Setelahnya, Ibam membuat kajian yang lebih fokus pada Chromebook, yang kemudian digunakan dalam proses pengadaan.
Rapat Zoom yang Tertutup
Pada 6 Mei 2020, Nadiem kembali memberikan arahan melalui rapat zoom tertutup. Rapat ini dihadiri oleh Nadiem, Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibam, Anindito Aditomo, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno. Dalam rapat tersebut, Ibam diminta untuk mempresentasikan soal pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome.
Jaksa menyebutkan bahwa rapat ini tidak lazim karena sangat tertutup dan rahasia. Undangan rapat dibuat secara tidak biasa, dengan peserta diminta untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup agar tidak didengar oleh orang lain. Selain itu, video semua peserta dalam keadaan nonaktif kecuali Ibam, dan rapat tidak boleh direkam.
Selama rapat, Ibam menjelaskan beberapa topik yang menyatakan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome lebih unggul dari Windows dalam Single Digital Platform. Atas penjelasan ini, Nadiem menyatakan, “Go ahead with Chromebook”.
Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan. Pengadaan ini juga diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Kerugian Negara dan Agenda Sidang
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Pada hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar