Jaksa Kepri Dipecat Terkait Dugaan Penebangan Liar di Sumbar

Tindakan Disiplin terhadap Jaksa Terkait Kasus Pembalakan Liar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah mengambil tindakan disiplin terhadap seorang oknum jaksa berinisial HAS, yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, HAS telah dicopot dari jabatannya dan sedang menunggu proses banding atas hukuman yang diberikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap HAS terkait dugaan pelanggaran disiplin. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Benar, terhadap yang bersangkutan (HAS) telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin," ujar Yusnar pada Rabu (10/12/2025).

Sebagai bentuk hukuman disiplin, HAS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, kini telah dicopot dari jabatannya. Ia kini hanya menjalani jabatan pelaksana selama 12 bulan. Namun, HAS telah mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut.

"Proses banding sedang berlangsung, sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Yusnar. Saat ini, HAS ditempatkan di Bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk menjalani pembinaan sambil menunggu penyelesaian pemeriksaan dan keputusan hukum yang tetap.

Dugaan Keterlibatan HAS dalam Penggundulan Hutan

Dugaan keterlibatan HAS muncul setelah beredarnya video viral yang menunjukkan aktivitas penggundulan hutan seluas 700 hektare di Sijunjung. Dalam video tersebut, HAS diduga terlibat langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.

Selain itu, ia juga disebut-sebut sebagai pemilik sebuah sawmill (pabrik pengolahan kayu) ilegal yang beroperasi di kawasan hutan tersebut. Tak hanya itu, HAS juga dikabarkan menyerahkan uang lebih dari Rp1,2 miliar kepada ninik mamak (pemangku adat) setempat yang memiliki kuasa atas tanah ulayat. Transaksi ini diduga terkait dengan upaya penguasaan lahan untuk aktivitas ilegal.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kasus ini juga diduga melibatkan pemalsuan dokumen. Salah satu dokumen izin pemanfaatan kayu (Sipo) tercantum tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sijunjung tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan kemungkinan adanya manipulasi dokumen untuk mendukung aktivitas ilegal.

Yusnar Yusu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Ia menyarankan agar media dapat mempertanyakan langsung ke Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Barat, karena lokasi kejadian (locus delicti) berada dalam wilayah hukum Sumbar.

"Teman-teman media mitra bisa langsung mempertanyakan ke Kasi Penkum Kejati Sumbar," tutupnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan