Jaksa: Mantan Mendikbud Muhadjir Tolak Chromebook, Tapi Diterima Nadiem


Jakarta, nurulamin.pro
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan fakta bahwa produk Chromebook dari Google pernah ditolak oleh Muhadjir Effendy, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) sebelum masa jabatan Nadiem Makarim.

Pengungkapan ini terjadi saat JPU membacakan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

Beberapa waktu sebelumnya, PT Google Indonesia pernah mengirimkan surat kepada Muhadjir Effendy untuk meminta audiensi dan presentasi solusi Google for Education di Kemendikbud RI. Surat tersebut akhirnya ditindaklanjuti, sehingga Google diberi kesempatan untuk memperkenalkan produk mereka.

Pada tahun 2018, Kemendikbud sedang menjalankan program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Tahun 2018 untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Chromebook dari Google masuk dalam tahap uji coba, tetapi gagal lulus karena beberapa kendala.

Salah satu hambatan utama adalah ketergantungan Chromebook pada koneksi internet yang stabil. Namun, daerah 3T memiliki keterbatasan infrastruktur jaringan internet, sehingga Chromebook tidak mampu berfungsi secara optimal.

Menurut jaksa, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome memiliki kelemahan yang berpotensi menghambat tujuan pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan. Akibatnya, Muhadjir Effendy memutuskan untuk tidak menyertakan Chromebook dalam rencana pengadaan.

Pada tanggal 22 Januari 2019, Muhadjir Effendy menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam aturan ini, pembelian komputer desktop dan laptop sebagai alat multimedia pembelajaran tidak menyebutkan Chrome OS.

Setelah Muhadjir digantikan oleh Nadiem Makarim pada Oktober 2019, pengadaan Chromebook dilanjutkan oleh pemerintah yang dipimpin Nadiem.

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Saat ini, JPU telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu:
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Mulyatsyah, mantan direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
* Sri Wahyuningsih, mantan direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Sementara itu, Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana minggu depan. Saat ini, ia sedang menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit.

Selain itu, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan