
JAKARTA, nurulamin.pro
Pada masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pernah memasukkan anggota tim teknis yang dianggap lebih sesuai dengan keinginannya terkait pengadaan Chromebook. Hal ini diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), salah satu jaksa menyampaikan bahwa hasil kajian pertama dari tim teknis tidak mengusulkan sistem operasi Chrome. Akibatnya, atas perintah Nadiem Anwar Makarim melalui Jurist Tan, Ibrahim Arief alias Ibam dan Stefani Nadia Purnama selaku Konsultan PSPKI/Tim Wartek dimasukkan menjadi anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.
Ibrahim dan Stefani kemudian ditugaskan untuk memeriksa ulang hasil kajian pertama dan memasukkan sistem operasi Chrome. Pada 2–5 Mei 2020, tim teknis melakukan survei ketersediaan Chromebook di pasar berdasarkan spesifikasi yang dipaparkan oleh Ibam. Spesifikasi ini diperoleh Ibam setelah bertemu dengan perwakilan Google, Ganis Samoedra Murharyono dan Collin Marson.
Namun, survei tersebut tidak mencakup harga laptop Chromebook maupun harga Chrome Device Management (CDM) yang akan masuk ke pengadaan. Harga dua produk ini telah ditentukan langsung oleh Ibam dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri. Tim Teknis tidak melakukan survei mengenai harga laptop Chromebook maupun CDM ke prinsipal atau distributor.
“Harga laptop Chromebook maupun Chrome Device Management (CDM) sudah ditentukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam dan Fiona Handayani sebesar Rp6 juta per unit, belum termasuk Chrome Device Management (CDM),” ujar jaksa.
Selain itu, Ibam dan Fiona juga tidak melakukan kajian kebutuhan dari masing-masing direktorat sebelum menentukan harga. “Harga yang ditentukan oleh Ibrahim Arief alias Ibam dan Fiona Handayani tidak melalui kajian kebutuhan masing-masing Direktorat pada PAUDasmen,” tambah jaksa.
Hasil kajian ini akhirnya menjadi dasar pengadaan hingga produk berbasis Chrome terpilih untuk memenuhi kebutuhan Kemendikbudristek. Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah. Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar