Jaksa Periksa 16 Saksi, Terungkap Dugaan Laptop Rakitan dalam Pengadaan Rp2 Miliar Poltekkes Kupang

Jaksa Periksa 16 Saksi, Terungkap Dugaan Laptop Rakitan dalam Pengadaan Rp2 Miliar Poltekkes Kupang

Penyidikan Kasus Pengadaan Laptop di Poltekkes Kemenkes Kupang Terus Berjalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah memeriksa 16 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 60 unit laptop di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan puluhan unit laptop yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Laptop yang dibeli senilai Rp 2 miliar tahun anggaran 2022 ini diduga merupakan barang rakitan dan tidak digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai fasilitas laboratorium Computer Based Test (CBT). Dalam penjelasannya, Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini sedang berlangsung dan akan segera ditetapkan tersangkanya.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli Pengadaan

Penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, yang terdiri dari 14 saksi dari internal Poltekkes Kemenkes dan 2 saksi dari luar institusi pendidikan tersebut. Saksi-saksi ini meliputi pejabat internal, panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak penyedia barang. Selain itu, seorang ahli pengadaan barang dan jasa juga dimintai keterangan untuk menilai proses dan spesifikasi teknis barang.

Shirley menjelaskan bahwa pengadaan 60 unit laptop ini dilakukan melalui Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Laptop tersebut seharusnya digunakan sebagai fasilitas laboratorium CBT bagi Program Studi Sanitasi. Namun, dugaan korupsi muncul karena laptop-laptop tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Penyitaan Laptop dan Kondisi Fisiknya

Seluruh laptop yang disita oleh Kejari Kota Kupang baru saja dibawa kembali ke laboratorium Poltekes Kupang menjelang penggeledahan. Meskipun tampak seperti telah dimanfaatkan sebagai laboratorium CBT, kondisi fisiknya menunjukkan bahwa laptop-laptop tersebut bukan bagian dari perangkat laboratorium.

Shirley menegaskan bahwa penyidik menduga laptop tersebut merupakan barang rakitan dengan kualitas yang tidak sesuai standar pengadaan pemerintah. Penyidik telah mendalami kualitas laptop dan peruntukannya untuk menentukan potensi kerugian negara.

Pengadaan untuk Menghabiskan Anggaran

Menurut Shirley, pengadaan laptop ini dilakukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran BLU, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil maupun kualitas barang yang dibeli. Ia menyebut ada indikasi kuat bahwa pihak terkait hanya berupaya menghabiskan anggaran.

Kejari Kota Kupang juga telah mengirim surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini.

Proses Penyidikan dan Tersangka

Penyidikan kasus ini meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Seiring dengan perkembangan penyidikan, penetapan tersangka dalam kasus pengadaan laptop 60 unit tahun 2022 untuk laboratorium Poltekes Kupang ini akan segera dilakukan. Shirley meminta publik untuk bersabar dalam menantikan hasil penyidikan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan