
Sidang Perkara Dugaan Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan PT Inhutani V
Pada sidang perkara dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, V Dicky Yana Rady, dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Desember 2025.
Rekaman yang berdurasi satu menit tersebut berisi percakapan mengenai pembelian mobil Rubicon merah oleh Dicky. Dalam rekaman, Djunaidi menghubungi Dicky untuk menanyakan langsung soal laporan yang diterima dari asistennya, Aditya Simaputra. Percakapan kedua pria itu diselingi tawa, sehingga sebagian isi pembicaraan tidak terdengar jelas.
Djunaidi berkata, “Mohon izin, laporan, yang Rubicon bapak saja yang bayar ya. Nanti saya siapin duitnya.” Dicky membalas sembari tertawa: “Pak Djun, makanya Pak Djun… ‘ha ha ha (ditimpali suara tawa Djunaidi)’… ke bapak, sama bapak, aku kemarin sama Adit.”
Berdasarkan pantauan Tempo di sidang, rekaman yang diputar jaksa terdengar suara tawa Djunaidi selama Dicky bercerita, begitu pun sebaliknya. Karena percakapan yang tidak begitu jelas terdengar, jaksa menjelaskan isi percapakan tersebut untuk dikonfirmasi langsung kepada Dicky. Menurut penjelasan jaksa berdasarkan rekaman tersebut, Djunaidi mendapat laporan dari Aditya bahwa Dicky memesan Rubicon merah dan membayar down payment (DP) sebesar Rp 50 juta.
Dicky membenarkan bahwa rekaman yang diperdengarkan adalah percakapannya dengan Djunaidi. Pembelian mobil Rubicon terjadi sekitar pertengahan 2025. Lalu, setelah Dicky membayar DP Rp 50 juta, Aditya pun datang ke kantor Dicky membawa ‘titipan’. Pertemuan antara Dicky dan Aditya terjadi di kantor Inhutani V yang berada di Jalan Villa, Karet Semanggi, Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2025.
Dicky menampik pernah membuka titipan itu. Namun, saat menerima bingkisan, Dicky mengaku bahwa Aditya-lah yang memberitahu isi titipan tersebut, yakni uang sebanyak S$189.000. Dia membantah menggunakan uang pemberian Djunaidi untuk membayar Rubicon yang baru saja dipesan. Namun, setelah menerima uang itu, Dicky memang sempat ingin menggunakannya.
Ia menghubungi pihak diler untuk bertanya perihal tata cara pelunasan menggunakan mata uang asing. Namun, pihak diler mengatakan transaksi tersebut tidak bisa dilakukan. Dicky melunasi harga Rubicon sekitar Rp 2 miliar menggunakan uang pribadinya.
Dicky mengklaim, uang 189.000 dollar Singapura masih disimpan di rumah hingga ditangkap KPK. Dia berkata mobil Rubicon sudah disita oleh KPK bersama dengan uang tunai S$ 189.000, serta uang tunai Rp 8,5 juta.
Dicky juga menjelaskan bahwa sebelum membeli Rubicon, Dicky lebih dahulu meminta Djunaidi untuk membeli mobil Pajero miliknya. Saat itu, Dicky berniat untuk mengganti mobilnya dengan yang lebih bagus.
Djunaidi menyuruh Dicky untuk memilih mobil yang disukainya dan berkomunikasi dengan Adit. Namun, dalam sidang, Dicky menegaskan bahwa ia sebenarnya minta mobilnya ‘ditukar tambah’. Djunaidi diminta membeli mobil Pajero miliknya, kemudian uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membeli mobil baru.
KPK menilai kasus ini berawal dari hubungan kerja sama panjang antara Inhutani V dan PT PML atas pengelolaan areal hutan seluas 56.547 hektare di Lampung. Dari total luas wilayah itu, 55.157 hektare merupakan lahan kerja sama. Namun di tengah perjanjian, muncul serangkaian pelanggaran yang dilakukan PT PML, mulai dari tunggakan PBB 2018–2019 senilai Rp 2,31 miliar, keterlambatan pembayaran dana reboisasi Rp 500 juta per tahun, hingga tidak menyerahkan laporan kegiatan bulanan.
Meski putusan Mahkamah Agung 2023 menguatkan revisi perjanjian 2018 dan mewajibkan PT PML membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar, perusahaan itu tetap berniat melanjutkan kerja sama.
Pada Juni 2024, pertemuan antara manajemen Inhutani V dan PT PML menghasilkan kesepakatan pengelolaan hutan melalui RKUPH. Dua bulan kemudian, Djunaidi mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening Inhutani dengan dalih biaya pengamanan tanaman. Pada periode yang sama, Dicky disebut menerima Rp 100 juta untuk kepentingan pribadinya.
Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan RKUPH yang mengatur pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di Register 42 dan 669,02 hektare di Register 46, yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V.
Pada Februari 2025, Djunaidi memerintahkan stafnya, Sudirman, membuat bukti setor atas transfer Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar dari PT PML ke Inhutani V. Seluruh rangkaian transaksi ini kini dibongkar di persidangan sebagai bagian dari dugaan suap terkait izin pemanfaatan kawasan hutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar