Jaksa ungkap cara Delpedro cs menghasut

Sidang Perdana Delpedro Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Delpedro Marhaen atas tindakan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial Instagram terkait dengan demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus lalu. Dakwaan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Jaksa menyebut bahwa Delpedro, selaku Direktur Eksekutif Lokataru, bekerja sama dengan tiga orang lainnya, yaitu Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau), dan Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil). Mereka dituduh melakukan perbuatan sengaja dan tanpa hak dengan mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, agama, etnis, atau jenis kelamin.

Keterlibatan Terdakwa dalam Jaringan Media Sosial

Menurut jaksa, para terdakwa menjalin komunikasi melalui sejumlah grup WhatsApp seperti Lokataru Foundation, Blok Politik Pelajar, NIKA, KPR Depok, dan September Hitam. Mereka kemudian berkolaborasi dalam membuat konten yang akan diunggah ke media sosial, saling membagikan ulang konten, serta menyelaraskan narasi untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan anarkistis.

Jaksa juga menyebut bahwa unggahan-unggahan yang dilakukan berasal dari akun-akun Instagram yang dikelola oleh para terdakwa. Delpedro disebut sebagai penanggung jawab akun @lokataru_foundation, Muzaffar Salim mengelola akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein mengelola akun @gejayanmemanggil, sedangkan Khariq Anhar mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat.

Semua akun tersebut merupakan media sosial Instagram yang bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Mereka mengetahui dan mendukung kegiatan aksi unjuk rasa yang terjadi.

Dampak dari Konten yang Disebarkan

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa menciptakan efek jaringan yang luas melalui interaksi pengikut mereka. Menurut jaksa, ketika kekuatan pengikut akun-akun tersebut dikumpulkan, hal ini menciptakan perubahan algoritma yang merujuk pada konten-konten yang mereka unggah.

Penggunaan tagar secara konsisten di semua unggahan turut andil dalam menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma. Contohnya adalah penggunaan tagar #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, serta #bubarkandpr. Jaksa menyebut bahwa unggahan-unggahan tersebut merupakan hasutan atas kericuhan yang terjadi pada akhir Agustus.

Konsekuensi dari Tindakan Penghasutan

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang dimulai pada tanggal 25 Agustus 2025. Hal ini mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, luka pada aparat pengamanan, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas.

Atas tindakan tersebut, jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses Penangkapan dan Persidangan

Polda Metro Jaya menangkap Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq bersama dua orang lainnya pada awal September lalu. Mereka dituduh memprovokasi massa untuk berbuat rusuh saat demo 25 dan 28 Agustus 2025.

Keempatnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

Berkas perkara Delpedro Cs akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses persidangan yang akan berlangsung berikutnya.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan