Jampidmil Umumkan Alasan Sidangkan Kasus Satelit Kementerian Pertahanan di Pengadilan Militer

Jampidmil Umumkan Alasan Sidangkan Kasus Satelit Kementerian Pertahanan di Pengadilan Militer

Penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Militer tentang Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Satelit

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menjelaskan alasan mengapa persidangan kasus korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 akan digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta. Meskipun terdapat tersangka yang berstatus warga sipil, penuntutan tetap dilakukan di peradilan militer karena keterkaitan dengan aspek militer dalam kasus ini.

Kasus ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya memiliki latar belakang militer dan sipil. Salah satu tersangka, Anthony Thomas Van Der Hayden, adalah warga negara Amerika Serikat dan perantara dalam proyek tersebut. Meski dia berstatus warga sipil, pihak kejaksaan memutuskan untuk menyidangkannya di Pengadilan Militer.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penelitian berkas perkara oleh tim penuntut koneksitas dari Jampidmil dan Oditur Militer. Tim tersebut mengevaluasi kerugian negara akibat kasus ini dan menemukan bahwa kerugian lebih condong ke aspek militer. Oleh karena itu, diputuskan bahwa perkara ini layak disidangkan di peradilan militer.

Selain itu, penuntutan di peradilan militer juga didasarkan pada aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait sistem peradilan militer. Hal ini menjadi dasar hukum untuk menggelar sidang di Pengadilan Militer.

Tersangka yang Dilimpahkan ke Oditur Militer

Tiga tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Ketiga tersangka tersebut antara lain:

  • Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, yang merupakan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Anthony Thomas Van Der Hayden, perantara yang merupakan warga negara Amerika Serikat.
  • Gabor Kuti Szilard, CEO PT Navayo International AG, yang saat ini masih buron atau dalam daftar pencarian orang (DPO).

Proses pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penuntutan selanjutnya. Setelah pelimpahan, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta. Tim penuntut koneksitas, yang terdiri dari jaksa dari Jampidmil dan oditur militer, akan bertanggung jawab atas penyidikan dan penuntutan para tersangka.

Kerugian Negara yang Diderita

Dalam kasus ini, kerugian negara yang dialami mencapai sekitar 21.384.851,89 USD. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs dolar saat itu, jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp300 miliar. Angka ini berasal dari perhitungan BPKP terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PT Navayo International AG.

Adapun, pihak Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
  • Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
  • Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Perkembangan Kasus Pengadaan Satelit

Kasus ini berawal dari kontrak yang ditandatangani oleh tersangka L dengan PT Navayo International AG pada Juli 2016. Kontrak tersebut terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300, yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.

Navayo International AG tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa, serta direkomendasikan oleh tersangka ATVDH. Pihak Navayo International AG mengirimkan empat invoice dan sertifikat kinerja tanpa adanya pengecekan terlebih dahulu terhadap barang yang dikirim. Akibatnya, Kemhan RI tidak memiliki anggaran pengadaan satelit hingga tahun 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia, ditemukan bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun program user terminal. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa handphone yang dikirim tidak memiliki secure chip inti. Selain itu, barang-barang yang dikirim tidak pernah dibuka dan diperiksa.

Akibatnya, Kemhan RI harus membayar USD 20.862.822 berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Selain itu, rumah dinas dan apartemen terkait juga disita oleh Juru Sita Paris berdasarkan putusan pengadilan Paris.

Sidang Akan Diadili oleh Hakim Militer dan Sipil

Meskipun tersangka Anthony Thomas berstatus warga sipil, sidangnya akan digelar di Pengadilan Militer. Nantinya, hakim yang akan mengadili para tersangka terdiri dari dua unsur, yakni militer dan sipil. Hal ini dilakukan karena keterlibatan unsur penegak hukum koneksitas dalam kasus ini.

Dengan demikian, proses hukum dalam kasus korupsi pengadaan satelit ini akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan