
Persyaratan dan Biaya Pembuatan SIM A di Tahun 2026
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika masa berlakunya sudah habis, pemilik SIM wajib membuat SIM baru. Sementara itu, jika masih dalam masa berlaku namun hampir habis, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan.
Salah satu jenis SIM yang paling umum adalah SIM A, yang diperlukan oleh pengemudi mobil sebagai bukti kompetensi mengemudi. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar. Pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM A akan terkena sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas lalu lintas, karena dianggap telah melanggar hukum sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tarif Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian tarifnya:
- Tarif pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru sebesar Rp 120.000.
- Tarif perpanjangan SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp 80.000.
- Tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya.
Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, namun belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.
Syarat Pembuatan SIM Baru
Pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, yang mencakup beberapa persyaratan utama, antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Setiap langkah yang dilakukan harus dilakukan secara lengkap dan tepat agar proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar.
Dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, setiap pemohon SIM dapat memastikan bahwa dokumen mereka valid dan dapat digunakan untuk keperluan berkendara secara legal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar