
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 20 Desember 2025. Program ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani oleh tunggakan dan denda.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), resmi mengumumkan program “Sukacita Natal” yang memberikan berbagai bentuk keringanan. Berikut adalah beberapa bentuk keringanan yang diberikan:
- Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah.
- 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
- Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
- Bebas 100 persen denda PKB.
- Bebas tarif PKB progresif.
- Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).
Selain di Sulawesi Utara, beberapa daerah lain juga memberlakukan program serupa. Berikut penjelasannya:
Daftar Daerah yang Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Desember 2025. Masyarakat dibebaskan dari denda administrasi PKB, keringanan pokok PKB 10 persen atas pembayaran PKB sebelum jatuh tempo, dan keringanan pokok PKB lima persen atas kendaraan menunggak pajak satu tahun. -
Riau
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 15 Desember 2025. Masyarakat Riau dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan lama, serta memperoleh diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk. -
Papua Barat
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 20 Desember 2025. Masyarakat akan memperoleh pembebasan denda PKB tahun pajak 2024 sampai lima tahun ke bawah, penurunan tarif pajak kendaraan menjadi 0,9 persen dari 1,07 persen, dan penurunan tarif BBNKB menjadi enam persen dari delapan persen. -
Kalimantan Barat
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 20 Desember 2025. Kebijakan meliputi bebas pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB; diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat; diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk; diskon 25 persen untuk tunggahan 4 tahun; diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun; gratis BBNKB bagi kendaraan kedua. -
DKI Jakarta
Pemrov DKI Jakarta memberlakukan program ini hingga 31 Desember 2025. Kebijakan meliputi penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama atau BBN kendaraan bermotor. -
Aceh
Pemprov Aceh memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. -
Kalimantan Selatan
Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk pembebasan dari denda dan tunggakan. Berlaku diskon sebesar 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi. -
Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Kebijakan meliputi pembebasan pokok tunggakkan PKB, bebas denda PKB & BBNKB, bebas pokok PKB dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk, bebas BBNKB 2, hingga bebas denda SWDKLLJ. -
Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Kebijakan ini dikhususkan bagi pelajar dan mahasiswa dengan menghapuskan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah. -
Sumatera Barat
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku sejak 20 Oktober dan bakal berakhir 30 Desember 2025. Di Sumatera Barat, program ini menghapuskan tunggakan pokok tahun sebelumnya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak, dan pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. -
Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara memberikan pemutihan pajak berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak jatuh tempo pada Januari 2026. -
Jambi
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Syarat termasuk pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. -
Sumatera Selatan
Tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu bayar PKB 1 tahun. Ada juga bea balik nama kendaraan bekas, pembebasan biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar