
Laporan Penipuan Terkait Pembuatan Etalase Aluminium di Surabaya
Seorang warga Surabaya, berinisial D.F., melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Laporan ini telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLP) dengan nomor STTLPM/195/I/2026/Reskrim/Polrestabes/SPKT Polsek Genteng, yang diterbitkan pada 3 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, D.F. mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Hadi. Kejadian ini terkait dengan pekerjaan pembuatan etalase aluminium untuk kantor baru pelapor. Terlapor, Hadi, diketahui tinggal di Tambak Asri Putri Malu Nomor 39, RT/RW 010/006, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang diberikan dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Kamis, 18 Desember 2025. Saat itu, pelapor menghubungi terlapor untuk memesan pekerjaan pembuatan etalase aluminium di kantor baru yang berada di Jalan Jagalan I Nomor 16, Surabaya. Terlapor menyanggupi pekerjaan tersebut dan sepakat melakukan pengukuran lokasi.
Pada Selasa, 24 Desember 2025, terlapor datang ke lokasi kantor pelapor di Jalan Jagalan I Nomor 16 Surabaya untuk melakukan pengukuran etalase. Setelah beberapa menit pengukuran selesai, pelapor mentransfer uang sebesar Rp3.000.000 sebagai biaya pekerjaan. Transfer dilakukan melalui rekening atas nama Anis Setianingsih, yang disebut sebagai istri terlapor, menggunakan Bank Mandiri.
Namun hingga saat ini, pekerjaan pembuatan etalase tersebut belum diselesaikan. Terlapor juga tidak dapat dihubungi dan diduga telah menghilang, sehingga pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta.
Atas kejadian tersebut, pelapor secara resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 468 dan Pasal 492 KUHP ke Polsek Genteng. Pelaporan ini dilakukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Informasi Terkait Laporan
- Nama Pelapor: D.F.
- Nama Terlapor: Hadi
- Alamat Terlapor: Tambak Asri Putri Malu Nomor 39, RT/RW 010/006, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
- Nomor STTLP: STTLPM/195/I/2026/Reskrim/Polrestabes/SPKT Polsek Genteng
- Tanggal Laporan: 3 Januari 2026
- Jenis Pelanggaran: Dugaan penipuan dan penggelapan
- Pasal yang Dilaporkan: Pasal 468 dan Pasal 492 KUHP
Proses Pemeriksaan yang Akan Dilakukan
Pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah berikut:
- Memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian
- Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, termasuk bukti transfer uang
- Menelusuri alamat dan kontak terlapor untuk memastikan keberadaannya
- Melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait transaksi
Tindakan Lanjutan
Setelah proses penyelidikan selesai, pihak kepolisian akan menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk menuntut terlapor atau tidak. Jika ada indikasi tindak pidana, terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar