Januari - November 2025, Kejari Buol Selidiki Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Desa

Januari - November 2025, Kejari Buol Selidiki Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Desa

Kejaksaan Negeri Buol Berkomitmen Melawan Korupsi dalam Peringatan Hakordia 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol melalui semangat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, menunjukkan komitmen kuat untuk terus berjuang melawan korupsi. Peringatan Hakordia bukan hanya sekadar seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa korupsi merupakan ancaman nyata bagi kemanusiaan, pembangunan nasional, dan masa depan generasi mendatang.

Dalam peringatan Hakordia tahun ini dengan tema "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat", Kejari Buol telah melakukan berbagai langkah penanganan perkara korupsi sesuai tahapan proses penegakan hukum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberikan keadilan dan menjaga integritas sistem pemerintahan.

Berdasarkan Press Releasenya No PR-04/P.2.17.2/Dip.4/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Seksi Intelijen Arbin Nu'man, SH, Kejari Buol mencatat sejak Januari hingga November 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus telah menindaklanjuti beberapa perkara korupsi. Beberapa di antaranya adalah:

  • Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lamakan TA 2020 sampai 2024. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dengan jumlah kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat Buol sebesar Rp 597.372.090.
  • Dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Guamonial tahun anggaran 2020 sampai 2023 dan lainnya saat ini masih dalam proses tahap penyelidikan.

Selain itu, terkait eksekusi perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrach) nomor 9/PID SUS-TPK/2025/PT Palu tanggal 25 Februari 2025 atas nama terpidana Moh Rusli Jalil Arifin, melalui seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buol telah menyetor uang pengganti ke kas negera sebesar Rp 86.544.000. Selain itu, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Guamonial tahun 2020 sampai 2023, juga telah diterima penitipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 167.000.000, yang sementara dititipkan pada rekening penitipan Kejari Buol.

Capaian kinerja Kejari Buol melalui Kasi Datun mencatat bahwa dalam upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian negara dalam pelaksanaan fungsi bantuan hukum, pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya, bidang Datun berhasil memulihkan kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 548.138.249.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 249.544.063 merupakan pengembalian ke Kas Daerah Kabupaten Buol dari hasil temuan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Buol tahun 2022 dan 2023. Sisanya, sebesar Rp 298.594.186, merupakan bantuan hukum Non Litigasi kepada BRI dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Press Releasenya, Plt Kasi Intelijen Arbin Nu'man SH menyatakan bahwa pihak Kejari Buol terus berupaya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Setiap proses penegakan hukum diharapkan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Dan setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pada pelaku, tetapi juga dapat menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat serta memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan