
JAKARTA, nurulamin.pro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa situs-situs judi online jaringan internasional yang dibongkar oleh Badan Reserse Kriminal (Kriminal) memiliki omzet mencapai ratusan miliar rupiah. Penyelidikan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memahami aliran dana serta tujuan dari kegiatan ilegal tersebut.
Situs-situs judi online yang terungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan wilayah Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Menurut Wira, situs-situs ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun terakhir.
Sebanyak 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional telah ditangkap oleh polisi di berbagai wilayah. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya.
Polisi fokus pada penelusuran dana dan aset
Wira menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. Maka dari itu, pihak kepolisian akan menelusuri pihak terkait lain yang terlibat dalam operasi ini.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Wira.
Selain bekerja sama dengan PPATK, penyidik Subdit III Dittipidum Bareskrim juga akan memeriksakan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor). Selanjutnya, polisi akan memeriksa ahli laboratorium forensik, ahli ITE, berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara.
Barang bukti yang disita
Dalam operasi penegakan hukum ini, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi (LP) sejak Agustus hingga Desember 2025. Aparat melancarkan operasi besar-besaran secara serentak di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Peran para pelaku meliputi pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang melakukan pencucian uang hasil kejahatan. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar