Jasad Pria di Kampar Ternyata Korban Pembunuhan

Jasad Pria di Kampar Ternyata Korban Pembunuhan

Penemuan Jasad di Bawah Becak Motor di Kampar, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Jasad seorang pria ditemukan di bawah becak motor di kawasan Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, pada hari Kamis (11/12/2025). Ternyata, jasad tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Penemuan Jasad dan Pemicu Heboh

Jasad korban bernama Yapitri, berusia 35 tahun, ditemukan di bawah becak motor yang tersembunyi di semak-semak. Korban merupakan warga Dusun Kampung Godang, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang. Penemuan ini membuat warga setempat heboh dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Pada hari Jumat (12/12/2025) pukul 00.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan.

Identitas Pelaku dan Keadaannya Saat Ditangkap

Pelaku yang ditangkap adalah Balis Saputra, berusia 38 tahun. Ia tinggal di Jalan Lintas Petapahan, kelurahan yang sama dengan korban. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Balis tampak berjalan pincang. Paha kirinya di atas lutut mengalami luka tembak dan dibalut perban.

Kepala Polres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan Sebayang, bersama Kepala Satreskrim, AKP. Gian Joni Mandala, menjelaskan bahwa tubuh korban terhimpit becak motor saat ditemukan. Terdapat sejumlah luka di tubuh korban, termasuk luka akibat senjata tajam di dada kiri, perut kanan, dan tangan.

Proses Penangkapan dan Pengungkapan Fakta

Setelah menemukan jasad korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan barang bukti dan menemukan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.

Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari CCTV, tim polisi menemukan bahwa terduga pelaku tinggal sekitar 2 kilometer dari lokasi penemuan jasad korban. Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku dalam penggerebekan di rumahnya.

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke petugas. Akibatnya, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

Motif Pembunuhan dan Pengakuan Pelaku

Menurut AKP. Gian Joni Mandala, pelaku mengakui perbuatannya. Motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu. Pelaku menyatakan bahwa ia membunuh korban karena dendam, karena korban dan istrinya memiliki hubungan gelap.

Pisau jenis belati diamankan sebagai barang bukti. Pelaku disangkakan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan atau Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Apresiasi terhadap Kinerja Satreskrim

AKBP. Boby Putra Ramadhan Sebayang mengapresiasi kinerja Satreskrim yang berhasil mengungkap pelaku dalam waktu singkat. Penangkapan yang cepat dan efektif menunjukkan kompetensi serta dedikasi aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan