JATAM Sebut Panja Alih Fungsi Lahan DPR Hanya Pemanis di Tengah Bencana Sumatera

Penilaian JATAM terhadap Pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memberikan penilaian terhadap rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan oleh Komisi IV DPR RI. Menurut mereka, langkah ini dianggap terlambat dan berpotensi menyesatkan. Panja tersebut dinilai tidak menyentuh akar dari kerusakan lingkungan yang menjadi penyebab utama banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, sebelumnya mengumumkan rencana pembentukan panja tersebut pada Kamis (5/12/2025). Tujuan dari panja ini adalah untuk mengusut lahan-lahan yang diduga berkontribusi pada ratusan korban meninggal akibat bencana alam.

Namun, JATAM menilai bahwa pembentukan panja tidak layak disambut dengan optimisme karena alih fungsi lahan hanyalah dampak akhir dari kebijakan negara yang selama ini memperluas ruang bagi ekspansi industri ekstraktif. “Alih fungsi lahan justru berlangsung secara legal melalui skema perizinan yang dilindungi berbagai undang-undang, seperti UU Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye JATAM, dalam keterangan tertulis.

JATAM menilai bahwa kerusakan lingkungan saat ini merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah dan DPR yang mempermudah izin sektor tambang, kehutanan, dan perkebunan skala besar. Di Aceh, ekspansi sawit, HPH, HTI, serta pertambangan terjadi secara masif. Dalam tujuh tahun terakhir, JATAM mencatat luas hutan Aceh menyusut sekitar 177.000 hektare.

Di Kawasan Ekosistem Leuser juga terdapat sejumlah izin tambang dan pertambangan tanpa izin. Di Sumatera Utara, JATAM menyoroti dominasi konsesi kehutanan dan pertambangan yang membebani ruang hidup masyarakat. Provinsi ini memiliki ratusan izin tambang dan konsesi kehutanan seluas ratusan ribu hektare. Aktivitas pemanenan kayu dan penambangan disebut berkontribusi besar pada deforestasi dan pelepasan emisi karbon.

Sumatera Barat menanggung eksploitasi berlapis dari sawit, kehutanan, dan ratusan izin tambang. Mengutip Celios, JATAM menyebut kerugian ekonomi akibat banjir dan longsor di Sumbar mencapai Rp 2,07 triliun.

Peran DPR sebagai Pembuat Regulasi

JATAM menilai bahwa DPR memiliki peran besar dalam penyebab kondisi ini karena melahirkan regulasi yang lebih berpihak pada investasi ketimbang keselamatan warga. Konsesi tambang, sawit, dan kehutanan diobral tanpa ada pembatasan atau moratorium. Sebaliknya, konsesi itu diobral demi mengejar pendapatan negara baik dari investasi maupun dari PNBP.

“Sehingga, pembentukan panja alih fungsi lahan terkesan hanya pemanis bibir belaka untuk memenangkan citra pemerintah yang terlanjur buruk akibat katastrofe yang terjadi di Sumatera,” ungkapnya.

JATAM juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena sejumlah anggota legislatif memiliki kedekatan atau afiliasi dengan bisnis ekstraktif. Tanpa jaminan independensi yang tegas, panja dikhawatirkan hanya akan menjadi "kosmetika politik". “Dengan posisi ganda sebagai regulator sekaligus bagian dari jejaring bisnis, DPR sulit dipercaya sebagai aktor yang netral. Kini, terbukti bahwa kebijakan dan perangkat regulasi yang diciptakan telah mengorbankan keselamatan warga yang lebih luas,” tegas Alfarhat.

Kebijakan Perizinan dan Politik Anggaran

JATAM mengingatkan bahwa kebijakan perizinan dan politik anggaran—termasuk pembangunan infrastruktur pendukung industri ekstraktif—telah memperparah degradasi lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Organisasi tersebut menilai pemerintah dan DPR tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas jatuhnya ratusan korban jiwa dalam bencana di Sumatera.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan