
Peresmian Pos Bantuan Hukum di Jawa Timur: Membangun Keadilan yang Menyentuh Akar Rumput
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kini hadir di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Timur. Peresmian ini dilakukan pada hari Kamis, 11 Desember 2025, di Graha Unesa Surabaya. Pencapaian ini menandai bahwa Jawa Timur telah mencapai 100 persen cakupan Posbankum, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat terbawah masyarakat.
Filosofi "Urip Iku Urup" sebagai Dasar Posbankum
Dalam sambutannya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum tidak hanya sekadar infrastruktur, tetapi merupakan wujud dari nilai-nilai hidup masyarakat Jawa Timur. Ia mengangkat falsafah Urip Iku Urup sebagai inti dari layanan bantuan hukum berbasis desa.
Hidup itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum. Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat, ujarnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum tidak bertujuan untuk menggantikan kearifan lokal, tetapi justru melembagakan tradisi musyawarah yang sudah ada sejak lama. Tradisi seperti rembug desa dan jagongan menjadi fondasi penting dalam membangun mekanisme keadilan berbasis dialog.
Penyelesaian Masalah Secara Nonlitigasi
Supratman menjelaskan bahwa sengketa tanah, konflik antarwarga, maupun masalah keluarga seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Semua permasalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu di Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat Guyub Rukun.
Jawa Timur saat ini telah membentuk 8.494 Posbankum. Capaian ini menjadikannya salah satu dari 29 provinsi yang telah mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Pembentukan Posbankum juga melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi serta memperkuat fungsi paralegal desa.
Pelatihan Peacemaker dan Paralegal
Posbankum didukung oleh kepala desa dan lurah yang telah dilatih sebagai Non Litigation Peacemaker. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa secara damai di tingkat lokal.
Menurut data, 42 orang kepala desa dan lurah dari Provinsi Jatim dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, dan enam di antaranya berhasil meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau setara dengan 85,50 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Berdasarkan data aplikasi layanan Posbankum, lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah ditangani, mulai dari sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga permasalahan perjanjian.
Dukungan dari Gubernur dan Wakil Menteri
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap Posbankum tidak hanya menyediakan meja konsultasi hukum, tetapi menjadi manifestasi bahwa hukum tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu saja.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat, imbuhnya.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menyatakan dukungannya terhadap kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan sebagai garda terdepan akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau.
Jika bicara membangun desa, jangan hanya membangun jalan, jembatan, atau irigasi. Kita harus membangun rasa aman dan kepastian hukum. Inilah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan, ungkapnya.
Kontribusi dan Pola Kepemimpinan Kolaboratif
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa capaian 100% Posbankum tidak lepas dari kontribusi dan pola kepemimpinan kolaboratif, mulai dari Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Biro Hukum beserta seluruh jajaran.
Ibu Gubernur juga berhasil menggerakkan 2500 Muslimat NU dalam pembentukan paralegal secara nasional dan bahkan memecahkan rekor MURI di tahun ini, pungkas Haris.
Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas
Sejumlah 229 paralegal telah mendapatkan pelatihan melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II Tahun 2025. Kanwil Kemenkum Jawa Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kapasitas terhadap seluruh paralegal di Posbankum, yang saat ini berjumlah 16.988.
Melalui peresmian Posbankum di Jawa Timur, Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmennya dalam memperluas akses keadilan yang berbasis pada nilai moral, etika, dan kearifan lokal, dengan menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar