Jawaban Tim PH: Hellyana Tidak Bersalah dengan Saksi dan Bukti Baru

Jawaban Tim PH: Hellyana Tidak Bersalah dengan Saksi dan Bukti Baru

Persidangan Terdakwa Hellyana: Tim Hukum Siapkan Bukti dan Saksi

Tim penasihat hukum terdakwa Hellyana akan menyiapkan berbagai saksi, ahli, serta bukti-bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindakan penipuan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Kusuma, salah satu anggota tim penasihat hukum, usai mengikuti sidang eksepsi yang dibacakan oleh JPU.

"Ya, itu adalah proses hukum yang sah. Kami menjunjung tinggi prosedur hukum dan pastikan klien kami kooperatif. Selalu hadir dalam setiap jadwal persidangan yang ditentukan," ujar Andi Kusuma, Selasa (2/12/2025).

Pihaknya juga menyatakan siap mempersiapkan saksi-saksi, baik itu saksi ahli maupun saksi fakta, guna mendukung pembelaan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, terdakwa Hellyana berdoa agar proses persidangan berjalan dengan lancar dan memohon doa dari masyarakat hingga kasus ini selesai. Ia mengatakan:

"Insyaallah, semoga semua berjalan baik dan saya yakin serta tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab saya," kata Hellyana kepada Bangkapos.com sambil duduk di dalam mobil.

Sidang Eksepsi JPU dan Tanggapan dari Jaksa

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hellyana digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sidang dimulai pukul 10.10 WIB, meskipun sebelumnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Dengan ketua majelis hakim Marolop Winner Pasrolon Bakara, bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah, sidang berlangsung dengan beberapa perubahan jadwal. Terdakwa Hellyana hadir bersama tim penasihat hukumnya.

Majelis hakim membuka sidang dengan bertanya tentang keadaan terdakwa.

"Alhamdulillah sehat Yang Mulia," jawab Hellyana.

Selanjutnya, majelis hakim bertanya kepada JPU apakah sudah siap untuk memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

"Sudah," jawab JPU.

Dalam tanggapannya, JPU Irdo Nanto Rossi menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Menurutnya, surat dakwaan yang disampaikan telah mencantumkan unsur-unsur delik pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan lengkap dan jelas.

"Keberatan tersebut tidak benar, karena uraian dalam surat dakwaan sudah cukup cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

JPU juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan dapat digunakan sebagai dasar dalam perkara ini dan bahwa pengadilan memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Keputusan Majelis Hakim dan Jadwal Sidang Berikutnya

Setelah pembacaan tanggapan JPU selesai, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok materi perkara. Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

"Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda putusan sela dan terdakwa tetap mengikuti jalannya sidang," kata ketua majelis.

Terdakwa Hellyana, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur, meminta izin untuk keluar ke Belitung karena tugasnya. Tim penasihat hukum menyampaikan hal ini kepada majelis hakim.

"Baik, tidak masalah. Yang penting terdakwa hadir dan tidak mengganggu jalannya sidang," ucap majelis hakim sembari menutup sidang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan