Jawaban Zulhas: 1,6 Juta Ha Hutan Riau untuk Tata Ruang, Aksi Angkat Beras sebagai Warisan Ibu

Jawaban Zulhas: 1,6 Juta Ha Hutan Riau untuk Tata Ruang, Aksi Angkat Beras sebagai Warisan Ibu

Penjelasan Menteri Zulkifli Hasan Terkait Pelepasan Kawasan Hutan di Riau

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait isu pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan di Riau saat ia menjabat sebagai Menteri Kehutanan dari tahun 2009 hingga 2014. Isu ini kini dituding sebagai penyebab banjir bandang di Sumatera. Selain itu, Zulhas juga membantah tudingan bahwa aksinya memanggul karung beras saat mengunjungi korban banjir adalah pencitraan.

Pada acara BIG Conference di Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2025), Zulhas menjelaskan alasan pengubahan status kawasan hutan tersebut. Ia menceritakan bahwa sebelum Indonesia merdeka, wilayah Tanah Air merupakan kumpulan kesultanan. "Dulu Indonesia belum ada, kita ini kesultanan negara bangsa. Hak ulayat, hak adat, hak masyarakat. Sementara itu, ada kesultanan Deli, Cirebon, yang masih sultannya sekarang cuma Jogja," ujar Zulhas.

Seiring berjalannya waktu, sejak zaman Belanda sudah ada kampung, desa, serta masyarakat adat yang tinggal di wilayah tertentu. Setelah Indonesia merdeka, seluruh tanah dari zaman kesultanan hingga Belanda masuk menjadi bagian dari NKRI. Pasca-Indonesia merdeka, terjadi pemekaran dengan munculnya kabupaten, kota, kecamatan, hingga pembangunan jalan yang baru.

Menurut Zulhas, situasi tersebut membuat Kementerian Kehutanan pada waktu itu harus menetapkan 1,6 juta hektare sebagai bagian dari penataan ruang. Area yang masih tercatat sebagai kawasan hutan itu sebenarnya sudah terisi berbagai bentuk pembangunan, seperti hasil pemekaran wilayah dan berbagai infrastruktur yang dibangun setelah Indonesia merdeka.

Dengan adanya penetapan tersebut, Zulhas mengungkap pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penetapan ini juga merupakan permintaan dari kepala daerah. Tanpa penetapan tata ruang, ribuan warga yang sudah tinggal di wilayah tersebut secara teknis masih akan dianggap menempati kawasan hutan secara ilegal.

"Itu namanya rencana tata ruang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat. Tidak ada izin baru. Itu yang 1,6 juta untuk kepastian ruang," ujar Zulhas.

Aksi Panggul Beras: Keberlanjutan Wasiat Ibu

Masih di kesempatan yang sama, Zulhas juga merespons video-nya yang viral saat memanggul karung beras ketika mengunjungi korban banjir di Sumatera. Ia menjelaskan bahwa aksinya memanggul beras berasal dari kebiasaan sejak kecil yang diajarkan oleh ibunya.

"Jadi saya diperintah Ibu saya almarhum, tiap hari itu harus memberikan bantuan," kata Zulhas. Menurutnya, mendiang ibunya mengajarkan orang yang berguna adalah orang yang selalu memberi, baik dalam keadaan senang maupun susah.

Zulhas juga menyebut bahwa ini bukan pertama kali dirinya dihujat saat berbagi. "Dulu saya dihujat karena saya mau memberi uang. [Kejadiannya] masuk sampai di Najwa Shihab," lanjutnya. Ia mengaku terbiasa memberi sejak usia enam tahun, dan kebiasaan ini terus dilakukannya hingga sekarang.

Selain itu, Zulhas selalu membawa beras ukuran 5 kilogram untuk dibagi-bagi. "Setiap saya ke daerah, tanya saja teman-teman saya, saya bagi-bagi beras. Biasa itu saya gotong beras, bisa 500, bisa 1000. 5 kilo," ucap Zulhas. Ia juga menyebut selalu sedia uang di dalam tasnya, dan setiap pulang kunjungan, pasti isi tasnya sudah kosong karena uangnya sudah dibagi-bagi.

Terkait hujatan yang diterima belakangan ini karena video viralnya mengangkat beras, Zulhas tidak mempermasalahkan hal tersebut. Bahkan, ia sempat dicandai langsung saat sedang berolahraga di jalan, dua ibu-ibu menghampirinya dan menanyakan kenapa ia tidak menggotong karung beras.

"Saya bilang saya lagi olahraga karena kecapean gotong beras. Ketawa semua," ujar Zulhas. Ia meminta masyarakat tak larut dalam emosi dan fokus membantu korban banjir bandang di Sumatera.

Eks Sekjen Kemenhut Bantah Pelepasan Hutan untuk Korporasi Sawit

Sementara itu, Mantan Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, juga berkilah bahwa pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar merupakan murni tata ruang dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani Zulkifli Hasan di akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan. “Ya betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi,” kata Hadi Daryanto.

Langkah pemerintah pusat juga untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah. Mulai dari gubernur, bupati, walikota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

Hadi menyatakan bahwa klaim lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK tersebut karena wilayah yang dilepaskan status hutannya bertujuan untuk tiga hal yakni pemukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan