Jejak Karier Irjen Helfi Assegaf yang Berhentikan Penyelidikan Kayu Kemenhut

Jejak Karier Irjen Helfi Assegaf yang Berhentikan Penyelidikan Kayu Kemenhut

Penyelidikan Kayu Gelondongan Berstiker di Pesisir Barat Dihentikan

Penyelidikan terkait kayu gelondongan berstiker PT Minas Pagai Lumbar (MPL) yang terdampar di Pesisir Barat akhirnya dihentikan. Hal ini dilakukan setelah pihak berwenang tidak menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung, menyatakan bahwa kayu log tersebut legal dan memiliki izin. Selain itu, kapal tongkang pengangkutnya, yaitu Ronmas 9, juga memiliki dokumen berlayar sah. Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, ia menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil gelar perkara yang menunjukkan tidak adanya tindak pidana.

Legalitas Kayu Gelondongan

Menurut Irjen Helfi Assegaf, kayu gelondongan yang ditemukan di Pesisir Barat adalah legal dan berizin. Ia memastikan bahwa pengirimannya juga memiliki legalitas dari instansi terkait. Berikut penjelasan lengkap mengenai legalitas tersebut:

  • Dokumen Kapal Tongkang
    Kapal tongkang yang digunakan untuk mengangkut kayu gelondongan, yaitu Ronmas 9, memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.

  • Asal Kayu Gelondongan
    Kayu-kayu tersebut berasal dari PT MPL yang memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) seluas 78.000 hektar. Izin ini diberikan oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995. Perpanjangan izin dilakukan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013, yang berlaku surut sejak 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.

  • Rute Pengiriman
    Kayu-kayu tersebut berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Profil Irjen Helfi Assegaf

Irjen Helfi Assegaf lahir di Blitar, Jawa Timur, pada 22 April 1970. Ia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1992 dan merupakan alumni SMA Negeri 1 Malang. Dalam perjalanan karier kepolisian, ia menempuh berbagai program seperti PTIK (2004-2005), Sespimen (2008), dan Sepimti (2018).

Selain itu, Helfi juga memperdalam keahlian investigasi keuangan dan tindak pidana lintas negara di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Belanda, hingga Thailand.

Karier Panjang di Kepolisian

Sebagai perwira reserse, karier Helfi terbilang panjang dan beragam. Ia pernah bertugas di berbagai wilayah, mulai dari Bekasi, Jakarta Selatan, Depok, hingga Makassar. Beberapa jabatan strategis yang pernah diemban antara lain Kapolsek, Kasat Reskrim, Kapolres Balangan, Kabid Humas Polda Sumatra Utara, hingga Karorena Polda Kalbar.

Di Mabes Polri, ia menempati posisi penting di Bareskrim, termasuk Kasubdit II Perbankan, Penyidik Utama Biro Wassidik, Wadir Tipideksus, hingga akhirnya dipercaya sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Rekam Jejak Investigasi Besar

Rekam jejak Brigjen Helfi dipenuhi pengungkapan kasus besar. Pada 2022, ia memimpin penyidikan dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia juga aktif memberantas jaringan judi online yang marak meresahkan masyarakat.

Sebagai Ketua Satgas Pangan, Helfi mengungkap praktik curang produsen beras premium yang mengoplos produk mereka. Lima merek sampel beras premium yang terlibat antara lain Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran mutu dan takaran dilakukan oleh beberapa perusahaan, termasuk PT Food Station, Toko SY/Sumber Rejeki, serta PT PIM.

Meski belum menetapkan tersangka, Helfi memastikan proses hukum terus berjalan. Rencana tindak lanjut mencakup gelar perkara untuk menentukan tersangka serta pengembangan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai standar mutu dan takaran.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan