
Penanganan Kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menaikkan penanganan temuan kayu gelondongan dalam peristiwa banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk dugaan kelalaian hingga kemungkinan keterlibatan korporasi dalam rangkaian peristiwa sebelum bencana terjadi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah memastikan apakah banjir besar yang membawa kayu gelondongan itu murni bencana alam atau dipicu aktivitas manusia di kawasan hulu. Penyidik bekerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk mengumpulkan bukti secara komprehensif.
“Kami sedang bekerja keras untuk mencari bukti bahwa apakah ada peristiwa pidana dari bencana alam ini. Kami telusuri dari TKP, kami bekerja berdasarkan alat bukti tentunya, alat bukti ini harus kita uji dengan laboratorium,” ujar Irhamni.
Temuan Bukaan Lahan dan Jenis Kayu Identik
Menurut Irhamni, penyidik menemukan sejumlah bukaan lahan baru di dua titik, yakni Desa Garoga dan Anggoli. Di dua lokasi tersebut, penyidik juga mendapati jenis kayu yang identik dengan yang ikut terbawa arus banjir. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak semestinya dilakukan di wilayah hulu.
Selain material kayu, tim penyidik juga mengamankan tiga alat berat, yaitu dua ekskavator dan satu buldoser, yang ditemukan di sekitar lokasi. Alat-alat ini kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan siapa operatornya, siapa yang memerintahkan bekerja, dan siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Belum Ada Tersangka
Meski kasus telah masuk tahap penyidikan, Bareskrim Polri menegaskan belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Irhamni, proses pengumpulan bukti masih berlangsung dan penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik memastikan adanya peristiwa pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pertanggungjawaban pidana tentunya, akan kita cari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh melakukan, atau bersama dengan siapa peristiwa itu dilakukan,” tutur Irhamni.
Ia menambahkan, penyidik bekerja bersama tim gabungan dari Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan setiap temuan dapat diverifikasi secara ilmiah.
Jejak Kayu Ilegal di Sekitar Kawasan Terdampak
Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga turut menelusuri alur kayu yang terbawa banjir di Tapanuli dan wilayah Sumatera lainnya. Direktur Jenderal Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa sumber kayu yang terbawa banjir dapat beragam, mulai dari pohon tumbang dan material alami sungai, hingga potensi berasal dari area bekas penebangan legal ataupun praktik ilegal seperti penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar dia.
Kasus Pembalakan Liar di Wilayah Terkait
Menurut Dwi Januanto Nugroho, sepanjang 2025 Gakkum telah menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan peredaran dan pencucian kayu ilegal di wilayah yang berdekatan dengan area terdampak banjir. Pada Juni 2025, misalnya, penyidik mengungkap kasus penebangan liar di Aceh Tengah dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal. Kemudian, pada Agustus 2025, Gakkum kembali menemukan kasus penebangan pohon di Solok, Sumatera Barat, yang menggunakan dokumen PHAT untuk menutupi penebangan di kawasan hutan.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan 152 batang kayu, dua ekskavator, dan satu buldoser. “Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tutur dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar