Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Harapkan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa


DENPASAR, berita
Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah mengumumkan bahwa mulai 23 Desember 2025, tidak diperbolehkan lagi membuang sampah ke TPA Suwung.
Namun hingga kini, warga Kota Denpasar masih menunggu solusi pasti terkait pengelolaan sampah di tingkat sumber.

Iwan (55), pengendara motor mochi yang antre di TPS Yang Batu, Denpasar, mengungkapkan ketidakpastian warga terkait nasib sampah mereka.
Ia berharap, khususnya di Denpasar, setiap desa dapat memiliki mesin pengolah sampah.
Belum tahu akan dibawa ke mana (sampah nantinya). Belum tahu kepastiannya. Mungkin mereka (pemerintah) masih rapat, ujar Iwan, Jumat (12/12/2025) sore.

Menurut Iwan, Denpasar bisa meniru Kabupaten Badung dan Gianyar, di mana setiap desa sudah memiliki mesin pengolahan sampah.
Sementara Denpasar yang padat penduduk kesulitan menyediakan lokasi penggilingan.
Mudah-mudahan segera mendapat solusi dan semoga di setiap desa ada penggilingan. Soalnya tidak semua juga di Denpasar punya sumur, teba modern itu. Apalagi banyak di sini perantauan, tambah Iwan, yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai pengangkut sampah.

Tantangan Sampah di Kota Perantauan
Iwan juga menyoroti kondisi perantau di Denpasar, banyak yang tinggal di kos dan tidak memiliki waktu mengolah atau membawa sampah ke TPS karena sibuk bekerja.
Jadi motor mochi begini sangat bermanfaat bagi mereka. Kalau saya hanya ambil di Pasar Burung Satria. Kirim dua kali dalam seminggu. Saya ambil yang enak-enak saja, kata Iwan.

Pengendara mochi lain yang antre saat itu juga sepakat. "Kita lihat saja nanti 23 Desember, ujarnya serempak.

Satgas DLHK Kota Denpasar, Putu, mengamini bahwa solusi Teba Modern belum sepenuhnya diterapkan di Kota Denpasar.
Di sini sampah masih campur. Nanti kita evaluasi ke mana dibawa. Kalau saya tugas di luar, tidak tahu keputusan sampah akan di mana. Saya mengawasi dan informasikan ke warga. Respon warga bingung, menunggu komando dari atas saja, jelas Putu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penutupan total TPA Regional Sarbagita Suwung paling lambat 23 Desember 2025.
Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang menekankan penghentian sistem open dumping.
TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya. Mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan, ujar Rentin.

Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, melalui TPS3R, TPST, maupun program Teba Modern, terutama di Denpasar dan Badung yang sebelumnya masih membuang sampah ke TPA Suwung.

Solusi yang Diharapkan Warga

Warga Denpasar berharap adanya solusi yang jelas dan efektif untuk pengelolaan sampah. Beberapa alternatif yang disarankan antara lain:
Pemda segera membangun fasilitas pengolahan sampah di setiap wilayah.
Mempercepat implementasi program Teba Modern agar sampah bisa dikelola secara mandiri.
* Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah.

Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya sosialisasi yang lebih masif terkait kebijakan penghapusan TPA Suwung. Hal ini penting agar masyarakat memahami bagaimana cara mengelola sampah secara benar.

Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

Dalam konteks ini, peran masyarakat sangat krusial. Sejumlah inisiatif seperti pengumpulan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dan partisipasi dalam program daur ulang menjadi langkah awal yang penting.
Beberapa warga bahkan berinisiatif mengatur kebersihan lingkungan dengan cara memilah sampah sendiri sebelum dibawa ke TPS.

Namun, tantangan tetap ada. Banyak warga yang merasa tidak memiliki waktu atau alat untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Mereka berharap pemerintah bisa memberikan pelatihan atau bantuan teknis agar proses pengelolaan sampah lebih mudah dilakukan.

Tantangan Teknis dan Infrastruktur

Salah satu kendala utama adalah kurangnya infrastruktur yang memadai. Di kota yang padat penduduk seperti Denpasar, sulit menemukan lahan yang cukup untuk membangun fasilitas pengolahan sampah.
Selain itu, biaya operasional dan perawatan fasilitas pengolahan sampah juga menjadi pertimbangan.

Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan solusi alternatif seperti penggunaan teknologi ramah lingkungan atau kolaborasi dengan pihak swasta untuk membiayai proyek pengelolaan sampah.

Kesimpulan

Keputusan untuk menghentikan penggunaan TPA Suwung pada 23 Desember 2025 merupakan langkah penting dalam upaya menjaga lingkungan. Namun, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah.
Dengan kerja sama yang baik, harapan besar bisa tercapai, yaitu menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Denpasar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan