Penurunan Jumlah Tersangka dalam Kasus Kericuhan Demo Agustus 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Polri telah mulai mengurangi jumlah tersangka yang terkait dengan kericuhan dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Namun, ia menegaskan bahwa banyak kasus sudah masuk ke pengadilan sehingga sulit untuk dihentikan.
“Sudah, mereka lagi kaji. Kan sudah ada. Sudah ada yang dikurangi,” ujar Jimly saat ditemui di Tennis Indoor Stadium Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12). Ia menjelaskan bahwa pengurangan tersangka dilakukan di beberapa wilayah, meskipun proses evaluasi oleh Polri masih berjalan.
“Ada di beberapa daerah. Cuma mereka lagi evaluasi. Kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi,” tambahnya. Jimly juga menyebutkan bahwa sejumlah tersangka yang belum masuk tahap persidangan memang telah dikurangi statusnya. Namun, sebagian besar kasus demonstran kini sudah menjalani proses hukum di pengadilan.
“Iya, tapi banyak yang sudah masuk. Jadi kalau sudah masuk, kita harus hormati proses hukum, nanti bagaimana putusan pengadilan,” katanya. Ia menekankan bahwa proses hukum harus dihormati, karena itu adalah bagian dari sistem peradilan yang berlaku.

Perhatian Khusus Terhadap Beberapa Nama
Terkait nama-nama yang sebelumnya direkomendasikan untuk mendapat perhatian, salah satunya adalah Laras Faizati. Jimly menyatakan bahwa perkaranya juga sudah masuk ke persidangan.
“Itu juga. Kan sudah ada yang disidang. Jadi kita berharap hakim menggunakan hati nuraninya. Jadi untuk kasus-kasus yang sudah masuk begitu, bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens rea (niat jahat),” ujarnya. Jimly menekankan bahwa penjara hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang yang hanya salah.
“Jadi penjara itu, hanya dimaksudkan untuk orang jahat. Bukan orang salah. Nah, prinsip itu harus ada di vision-nya para hakim. Jadi jangan sekadar benar salah,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa ruh dari hukum bukan semata formalitas benar dan salah, namun keadilan.
“Memang benar hukum itu berkenaan dengan benar atau salah. Tapi, ruh dari hukum itu etika, baik buruk. Maka di tangan hakim lah kearifan tentang keadilan itu,” kata Jimly. Ia menambahkan bahwa hukum bicara tentang benar salah secara formal, tetapi keadilan mencakup baik buruk dan etika.

Peringatan untuk Hakim dalam Menjatuhkan Putusan
Jimly mengingatkan agar hakim berhati-hati dalam menjatuhkan putusan agar tidak kembali menghasilkan perkara-perkara yang membuat Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan memberikan grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi.
Ia mencontohkan guru yang dipidana karena mengumpulkan dana untuk membayar honor guru honorer serta kasus Dirut ASDP Ira yang kemudian mendapatkan rehabilitasi. Menurutnya, hal ini mencerminkan kurangnya kearifan dalam putusan.
“Jadi Hakim Agung pun harus mengoreksi diri. Jadi untuk hal-hal yang sudah masuk proses hukum, ya polisi nggak bisa, ya kan menghentikan. Maka kuncinya itu di kearifan hakim,” ujarnya.

Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan evaluasi atas penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap usai demo berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Demo pada akhir Agustus itu awalnya dipicu kemarahan publik pada fasilitas dan pernyataan anggota DPR di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. Demo meluas ke aparat Polri setelah ojol bernama Affan dilindas mobil rantis Brimob.
“Disepakati di Komisi kita minta, kita rekomendasikan, kepada Kapolri untuk mengkaji ulang, tujuannya supaya ada pengurangan jumlah — jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar,” kata Jimly, dalam jumpa pers di Posko KPRP, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/12).
Di lokasi yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyebut tiga orang yang mesti segera dibebaskan, termasuk Laras Faizati. “Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas. Pertama, orang bernama Laras Faizati, dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN. Jadi di jam kerusuhan dia itu ditangkap dan di HP-nya konon tertulis ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan,” ujarnya.
“Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu dia ditahan dan tercatat sekarang ditahan Polri, maka dari pekerjaannya dia diberhentikan,” tambahnya. Sementara itu, kasus Laras juga telah masuk ke dalam persidangan yang hingga kini masih bergulir dan masih dalam tahap pembuktian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar