Presiden Joko Widodo Siap Hadir di Pengadilan untuk Tunjukkan Ijazah Asli
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapan penuh untuk hadir langsung di pengadilan jika diminta oleh majelis hakim guna menunjukkan dokumen asli ijazahnya dari jenjang SD hingga Sarjana (S1). Pernyataan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait tudingan bahwa ijazahnya palsu.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, salah satu pihak terlapor dalam kasus ini, telah mengakui secara terbuka bahwa ijazah Jokowi adalah asli setelah melihat dokumen tersebut secara langsung dalam gelar perkara khusus. Meskipun demikian, Jokowi tetap memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan tuntas.
Bagi Jokowi, urusan memaafkan adalah ranah pribadi, namun ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalani sesuai aturan. “Ya memang asli. Kalau memang ada ruang memaafkan, kenapa tidak kita lakukan, tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” ujar Jokowi.

Proses Hukum Tetap Berjalan
Ijazah Jokowi telah ditunjukkan saat gelar perkara khusus yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025) lalu. Jokowi memberikan apresiasi atas transparansi dalam gelar perkara tersebut. “Ya itu kan memang yang diminta oleh mereka (red-terlapor), dan saya melihat keterbukaan, transparansi kepolisian, Polda Metro, saya kira sangat bagus,” ungkap Jokowi di kediamannya kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025).
Setelah gelar perkara khusus, kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti sempat memberikan pernyataan kontroversial. Pasca-melihat langsung dokumen tersebut, Elida Netti mengakui jika ijazah Jokowi adalah asli. Namun, Jokowi tetap menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti begitu saja.
“Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Kita hormati proses hukum yang ada,” pungkasnya.
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah SD-S1
Masih di kesempatan yang sama, Jokowi juga mengaku siap menunjukkan ijazahnya secara lengkap mulai dari SD hingga jenjang S1 di hadapan pengadilan. Ia bahkan menegaskan akan datang sendiri jika majelis hakim yang memintanya untuk hadir.
“Kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli SD, SMP, SMA, sampai S1. Akan saya tunjukkan semua,” ujar Jokowi.
Terhadap para terlapor, Jokowi mengaku akan tetap melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, meskipun dirinya secara pribadi memaafkan sejumlah pihak yang telah menuduh ijazahnya palsu.
Profesor BRIN: Jangan Ada yang Dipenjara Lagi
Terpisah, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Lili Romli, berharap kasus ijazah Jokowi tidak diselesaikan di pengadilan. Ia juga berharap agar kasus ijazah Jokowi yang sudah berjalan ini tidak ditingkatkan ke P-21.
P-21 adalah kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Jika telah lengkap, berkas perkara akan dinyatakan P21.
"Persoalan ini saya harap, saya pribadi itu tidak diselesaikan di pengadilan, karena menunjukkan kedewasaan baik pihak Pak Jokowi maupun pihak Pak Roy Suryo c.s.," kata Lili Romli.
Romli juga berharap tidak ada lagi pihak yang dipenjara akibat polemik ijazah Jokowi ini, baik itu dari kubu Roy Suryo c.s. atau Jokowi sendiri.
Kuasa Hukum Roy Suryo: Perkara Dimulai dari Penelitian Ilmiah
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan kepada Lili Romli bahwa yang membawa perkara ijazah Jokowi ke ranah hukum pidana adalah Jokowi sendiri. "Sebetulnya perkara ini asal muasalnya kan dari satu hasil penelitian ilmiah, yaitu Mas Roy, Bang Rismon, dan dr. Tifa. Dari hasil penelitian itu kemudian oleh Pak Joko Widodo dibawa karena hukum pidana," kata Gafur.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar