
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Perjalanan Dinas di DPRD Bengkulu
Pada Rabu (10/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memeriksa 15 orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Para saksi yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, termasuk jajaran pejabat Setwan DPRD, staf honorer, hingga pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkulu.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap adanya praktik pemotongan anggaran perjalanan dinas yang diduga dilakukan oleh para terdakwa. Dalam persidangan, Kabid BKD Provinsi Bengkulu, Yofi Karsena Putra, menyatakan bahwa proses pengajuan anggaran perjalanan dinas telah lengkap dengan seluruh persyaratan administrasi sebelum dicairkan melalui Bank Bengkulu.
“Semua dokumen ketika diajukan sudah lengkap. Karena itu anggaran dicairkan sesuai pengajuan,” ujarnya di persidangan.
Sementara itu, salah satu saksi staf Sekretariat DPRD, Subhan, mengaku pernah mengikuti dua kali perjalanan dinas serta satu kali kegiatan bimbingan teknis bersama anggota DPRD ke luar daerah. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sehingga ia diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp5 juta melalui mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR).
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, menyoroti belum adanya pengembalian kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Pemulihan kerugian negara adalah hal penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Sampai sekarang belum ada pengembalian sama sekali. Jika ada yang bertanggung jawab, segera kembalikan untuk menjadi pertimbangan hukum,” tegas Paisol.
Daftar Terdakwa dalam Perkara Ini
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang terdakwa, yakni:
- Sekretaris DPRD Bengkulu Erlangga
- Mantan Bendahara Dahyar
- Mantan Kasubbag Umum Rizan Putra
- PPTK perjalanan dinas Rozi Marza
- Pembantu bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi
- Staf PPTK Lia Fita Sari
Sidang perkara dugaan korupsi perjalanan dinas ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Proses penyidikan dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Tantangan dalam Penanganan Kasus Korupsi
Perkara ini menunjukkan betapa kompleksnya sistem pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan. Dari hasil audit BPK, terlihat adanya celah dalam pengawasan dan penggunaan dana yang seharusnya digunakan secara benar dan efisien. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan penerapan kebijakan transparansi anggaran.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat pemerintah agar lebih waspada dalam mengelola dana publik. Pengembalian kerugian negara yang belum terlaksana menunjukkan adanya ketidakseriusan dari pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, diperlukan upaya lebih keras dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Langkah yang Harus Diambil
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah dan lembaga pengawasan perlu meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Selain itu, diperlukan penguatan kapasitas dan kompetensi aparatur sipil negara dalam mengelola dana pemerintah. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran juga dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan penggunaan dana yang optimal dan tidak disalahgunakan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar