Pelaku Penipuan di Bandung Menggunakan Jaket Ojek Online dan Airsoftgun
Seorang pelaku penipuan yang diduga menggunakan jaket ojek online nekat melakukan aksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sore, ketika pelaku menembakkan airsoftgun kepada seorang pedagang emas setelah tertangkap basah menjual emas imitasi.
Pelaku bernama HJ, seorang warga Pekalongan, Jawa Tengah, awalnya datang ke Bandung untuk berlibur selama tiga hari. Namun, karena kehabisan bekal, niat untuk mencari uang tambahan muncul. Ia memakai jaket ojek online dan mencari toko atau pedagang emas di pinggir jalan.
HJ menawarkan emas senilai Rp 7 juta kepada seorang pedagang, namun ditawar menjadi Rp 5 juta. Awalnya tidak ada yang mencurigakan, dan transaksi pun disepakati. Uang sebesar Rp 5 juta diterima oleh HJ.
Namun, setelah pelaku pergi, pedagang mulai merasa curiga. Setelah dicek kembali, ternyata emas yang diberikan HJ adalah palsu. Akibatnya, pedagang langsung mengejar pelaku.
Pada saat cekcok terjadi, HJ mengeluarkan airsoftgun dan melakukan penembakan serta melukai wajah korban. Kejadian ini membuat warga sekitar turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
HJ kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban dibawa ke RS Advent untuk pengobatan.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Budi Sartono, HJ bukanlah seorang pengemudi ojek online. Jaket yang digunakan dibeli secara daring, sedangkan motor yang digunakan merupakan motor rental.
Selain itu, senjata airsoftgun yang digunakan juga dibeli secara daring oleh HJ. Motif dari tindakan tersebut adalah karena HJ kehabisan uang saat liburan di Bandung. Bahkan, ia dan istrinya sempat menginap di salah satu hotel di daerah Sukajadi Bandung.
Mengenai istri HJ, Budi menyebut bahwa dia tidak terlibat dalam kejadian ini karena tidak mengetahui niatan suaminya. “Yang istrinya memang tidak mengetahui bahwa itu rumah palsu atau tidak, hanya disuruh suaminya tolong jualin. Jadi untuk sementara keterlibatan istrinya sebagai saksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat nomor 12 tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Ini
- Motif Pelaku: HJ mengaku kehabisan uang saat berlibur di Bandung.
- Alat yang Digunakan: Jaket ojek online dan airsoftgun, keduanya dibeli secara daring.
- Keterlibatan Istri: Istri HJ tidak terlibat karena tidak mengetahui niatan suaminya.
- Penangkapan: Pelaku ditangkap oleh warga setelah melakukan penembakan terhadap pedagang.
- Tindakan Hukum: HJ dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait penipuan dan penggunaan senjata ilegal.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya waspada terhadap tindakan yang mencurigakan, terutama saat bertransaksi di tempat umum. Selain itu, penggunaan alat seperti airsoftgun harus dihindari karena bisa menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dengan adanya tindakan tegas dari warga dan aparat kepolisian, kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan contoh nyata bahwa kejahatan tidak akan luput dari hukuman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar