
Masalah Pedagang di Luar Pasar Tamrin Bontang Kembali Muncul
Masalah pedagang yang berjualan di luar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang kembali menjadi sorotan dan memicu perdebatan antara pedagang resmi di dalam gedung pasar dan pedagang yang menjual di trotoar. Keluhan ini disampaikan oleh para pedagang resmi terkait aktivitas jual beli yang terus berlangsung di Jalan KS Tubun hingga Jalan Juanda, yang dinilai merugikan usaha mereka.
Pada Selasa (16/12/2025), saat Wakil Walikota Bontang Agus Haris melakukan monitoring harga bahan pokok di Pasar Tamrin, pedagang resmi menyampaikan keluhannya secara langsung. Mereka mengeluhkan bahwa masalah ini sudah berlangsung sejak pasar tersebut kembali difungsikan setelah kebakaran pada 2013 silam.
Muhammad Nasir, salah satu pedagang ikan di Pasar Tamrin, menilai pemerintah perlu lebih tegas dalam menangani situasi ini. Menurutnya, banyak lapak kosong di dalam gedung pasar karena sebagian pedagang memilih berjualan di luar. Mereka menyewa tanah, ruko, atau bahkan ngemper di trotoar.
Menurut Nasir, pembeli cenderung enggan masuk ke dalam gedung pasar, terutama ke lantai dua tempat pedagang ikan dan ayam berjualan. Mereka lebih memilih berbelanja di luar. “Kami yang sudah taat aturan justru dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penertiban pernah dilakukan sebelumnya, tetapi pedagang trotoar sering kembali berjualan di lokasi yang sama setelah aparat pergi. Hal ini membuat para pedagang resmi merasa tidak aman dan tidak nyaman dalam menjalankan usaha mereka.
Pemkot Bontang Siapkan Skema Penataan Ulang
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Walikota Bontang Agus Haris menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema penataan ulang pedagang, khususnya untuk pedagang ikan dan ayam, agar ditempatkan di lantai bawah gedung pasar. Ia menegaskan bahwa jika skema ini diterapkan, maka tidak boleh lagi ada pedagang yang berjualan di trotoar.
“Kami akan rapat untuk membahas penempatannya. Kalau skema ini diterapkan, maka tidak boleh lagi ada yang berjualan di trotoar,” tegas Agus Haris. Ia juga memastikan bahwa Pemkot akan bertindak tegas jika masih ditemukan pedagang yang berjualan di luar area pasar setelah kebijakan diberlakukan. “Kalau masih berjualan, nanti kami langsung tindak,” jelasnya.
Penolakan dari Pedagang Luar Pasar
Namun, rencana pemindahan tersebut menuai penolakan dari sebagian pedagang ayam dan ikan yang selama ini berjualan di luar gedung Pasar Tamrin. Salah satunya adalah Rosmiyati, pedagang ayam potong yang mengaku sudah bertahun-tahun berjualan di pinggir jalan dekat pintu masuk pasar.
Rosmiyati menyebut omzet penjualan di luar pasar jauh lebih tinggi dibandingkan berjualan di dalam gedung. “Kalau di luar bisa 100 sampai 150 ekor per hari. Kalau di dalam paling 10 sampai 30 ekor, itu pun belum tentu habis,” ujarnya. Ia mengaku pernah ditawari lapak gratis di dalam pasar, namun tetap menolak karena khawatir dagangannya tidak laku. Ia menyebut pedagang di dalam pasar umumnya sudah memiliki pelanggan tetap.
“Kalau yang tidak punya langganan seperti saya, tidak bisa. Saya keberatan kalau harus pindah,” katanya.
Sementara itu, Salamun, pedagang ikan, menambahkan bahwa sebagian pedagang di luar pasar justru harus membayar kontrak lapak dengan nilai cukup besar. Ia mengaku mengeluarkan biaya hingga Rp13 juta per tahun untuk lapak berukuran sekitar satu meter persegi, bahkan ada yang mencapai Rp23 juta per tahun.
Meski tidak menolak rencana penertiban, Salamun meragukan kapasitas gedung Pasar Tamrin untuk menampung seluruh pedagang yang saat ini berjualan di luar. “Kalau semua dipindahkan, apakah di dalam cukup? Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan pedagang di luar pasar merupakan fenomena umum yang hampir terjadi di semua pasar tradisional.
“Hampir semua pasar begitu, di luarnya pasti ada pedagang,” imbuhnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar