
Surabaya Menghadapi Masalah Jukir Liar
Di tengah perkembangan kota yang pesat, Surabaya menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan parkir. Banyak warga dan pengusaha di kota ini merasa terganggu oleh keberadaan jukir liar yang semakin marak. Dalam waktu 14 hari saja, Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap sebanyak 112 jukir tidak resmi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini sudah sangat serius.
Ironisnya, banyak dari jukir liar ini beroperasi di area tempat usaha yang termasuk objek pajak parkir. Kebijakan tersebut membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram karena dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan berpotensi memicu konflik antara pemilik usaha dan para jukir.
"112 jukir diamankan. Itu rata-rata di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana," ujar Eri Cahyadi saat memberikan pernyataan di Balai Kota Surabaya, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurut Eri, penertiban jukir liar dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian. Ia menyebutkan bahwa perbedaan laporan pendapatan parkir sering kali memicu konflik antara pengelola lahan dan jukir.
Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres, terutama yang di tempat pajak parkir. Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya, tambahnya.
One Gate System: Solusi Atasi Jukir Liar
Eri menuturkan bahwa solusi utama untuk menghilangkan perbedaan data adalah dengan menerapkan sistem gate atau palang parkir. Menurutnya, jika tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka akan terjadi perbedaan antara laporan jukir dan pemilik usaha.
"Kalau tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka di situ akan ada perbedaan. Yang ini (jukir) bilangnya 10 sehari, yang punya (usaha) bisa ngomong 15. Maka satu-satunya jalan adalah menggunakan palang," tegas Eri.
Ia juga menekankan bahwa pemilik usaha berhak melapor apabila tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau jika jukir tidak menggunakan atribut resmi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan menghindari gangguan pada aktivitas bisnis.
"Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, kan yang punya usaha jadi sepi. Wong (konsumen) malas ke sana, terganggu. Jadi kalau yang punya usaha menyampaikan laporan kepada Polrestabes, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan," jelasnya.
Transaksi Non-tunai pada 2026
Menurut Eri, penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya menuju transaksi non-tunai pada 2026. Ia menilai penggunaan uang tunai menjadi salah satu sumber ketidaksesuaian laporan.
"Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang (tunai) parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan," tuturnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai metode pembayaran, mulai dari e-toll, QRIS, hingga parkir berlangganan. Pada masa uji coba, pembayaran tunai tetap diperbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat.
"Nanti dilihat mana yang paling banyak, yang bayar tunai, apa yang bayar non-tunai. Nanti kita bisa evaluasi," ungkapnya.
Gelar Polling Terkait Parkir di Surabaya
Selain itu, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, pemkot berencana menggelar polling untuk menentukan sistem parkir yang paling diinginkan warga.
"Karena saya ingin membangun Surabaya ini dari masyarakatnya, masyarakat Surabaya inginnya apa. Kalau masyarakat Surabaya (bertanya) kok parkirnya (beralih) non-tunai, (nanti) dikasih pilihan empat (metode pembayaran) bagaimana. Nah, nanti kita lihat polling-nya warga Surabaya," pungkas Eri Cahyadi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar