Jurnalis Kabar Makassar Laporkan AKP Hatta ke Propam

Jurnalis Kabar Makassar Laporkan AKP Hatta ke Propam

Laporan Jurnalis terhadap Kasat Reskrim atas Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi

Seorang jurnalis dari KabarMakassar.com, Saleh Sibali, melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar, AKP Hatta, ke Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan intimidasi dan kriminalisasi. Laporan ini dilakukan setelah peristiwa yang terjadi pada dini hari tanggal 30 November 2025, sekitar pukul 00.15 Wita.

Peristiwa tersebut terjadi saat Saleh sedang meliput kedatangan pelaku perampokan Kantor Pos Takalar di Kantor Resmob Polres Takalar, Pattallassang. Menurut laporan Saleh, AKP Hatta tiba-tiba menghampirinya dari belakang dan memintanya untuk berdiri dengan nada memerintah.

"Kemarin (Senin, 1/12/2025) saya melaporkan, didampingi kuasa hukum dan pimpinan redaksi," ujar Saleh Sibali, ditemui di Takalar, Sulsel, Selasa (2/12/2025).

Setelah berdiri, Hatta langsung menggeledah dirinya. Saat itu, Hatta menuduh Saleh membawa senjata tajam jenis badik. Saleh mengakui bahwa ia memang memiliki tongkat stik di pinggangnya yang biasa ia bawa untuk membela diri.

Tidak puas dengan penggeledahan, Hatta kemudian menyuruh Saleh mengangkat baju dan seorang anggota Reskrim lain sempat meraba kantong celananya. "Dia bilang buka baju, tarik naik. Saya ikuti permintaannya. Dan terus dia tidak menemukan apa-apa," kata Saleh.

Setelah penggeledahan, Hatta meminta penjelasan kepada Saleh terkait status media sosial yang diunggahnya, yang bernada menyudutkan Kasat Reskrim. Status tersebut berbunyi, "Nyaris 24 jam Kasat Reskrim Polres Takalar belum berhasil diwawancarai, entah ada apa terselubung."

Saleh menjelaskan bahwa status tersebut ia unggah karena kesal lantaran Hatta tidak menjawab pesan dan telepon permintaan konfirmasi wawancara yang ia butuhkan untuk publikasi berita. "Saya mengakui menulis status seperti itu, dikarenakan kami sebagai jurnalis membutuhkan konfirmasi. Kami dituntut untuk meng-update," ucapnya.

Setelah menjelaskan alasan membuat status, Saleh mengungkap bahwa Hatta hendak menyita ponsel genggamnya. "Mana itu HP mu, mana itu HP mu," tiru Saleh menirukan ucapan Hatta.

Penyangkalan dari AKP Hatta

Saat dikonfirmasi, AKP Hatta membantah keras tuduhan melakukan intimidasi, kriminalisasi, penggeledahan, dan hendak menyita ponsel Saleh. "Tidak benar," jawabnya singkat. Ia juga membantah bahwa Saleh Sibali pernah menghubunginya untuk meminta konfirmasi wawancara terkait peliputan tersebut. "Saleh Sibali tidak pernah menelpon saya," kata mantan Kapolsek Galesong Utara ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyesalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. "Tidak ada alasan yang membenarkan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Justru, setiap tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers," jelasnya.

Azis mendesak agar anggota polisi yang diduga melakukan penghalangan kerja jurnalistik harus dipriksa secara pidana maupun etik. "Agar ada efek jera dan praktik serupa tidak kembali terulang, apalagi institusi kepolisian telah memiliki MoU dengan Dewan Pers untuk melindungi jurnalis," katanya pungkas.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan