Justiar Noer, Mantan Bupati Bangka Selatan, Terlibat Kasus Suap Rp45 Miliar

Penetapan Tersangka Mantan Bupati Bangka Selatan

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Justiar Noer, yang lahir pada 23 Desember 1950, adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan yang pertama dan ketiga. Ia dilantik kembali oleh Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung) menjadi Bupati Kabupaten Bangka Selatan bersama wakilnya Reza Herdavid pada tanggal 9 Desember 2015.

Kasus Dugaan Suap dengan Dana Besar

Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dikaitkan dengan dugaan suap yang melibatkan aliran dana hingga Rp45 miliar dari pihak tertentu. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap aliran uang tersebut. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga telah menetapkan mantan Camat Lepar Pongok periode 20162019, Dodi Kusumah (DK), sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar.

Aliran Dana yang Menghebohkan

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Justiar Noer dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tersangka JN menerima uang senilai Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang, kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (11/12/2025).

Rincian Pembayaran Uang

Pada kurun waktu tahun 20192021, tersangka Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM. Uang itu diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer.

Uang tersebut pertama kali diterima tersangka Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar. Lalu, pada tanggal 1 Oktober 2020 senilai Rp3 miliar. Kemudian, 2 Oktober 2020 kembali menerima Rp3 miliar dan pada hari sama menerima Rp5 miliar. Sampai akhirnya pembayaran berlanjut hingga 24 Desember 2021, ketika JN kembali menerima Rp4,862 miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp45,964 miliar.

Proses Penerbitan SP3AT yang Fiktif

Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM. Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.

Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif. Karena untuk terbitnya SP3AT harus ada usulan dari desa. Sedangkan penerbitan SP3AT tersebut tidak ada pengusulan dari warga sehingga kepala desa menolak, urai Sabrul Iman.

Penahanan di Lapas Pangkalpinang

Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.

Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.

Profil dan Pendidikan Justiar Noer

H. Justiar Noer (lahir 23 Desember 1950), adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan yang pertama dan ketiga. Beliau dilantik kedua kalinya oleh Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung) menjadi Bupati Kabupaten Bangka Selatan bersama wakilnya Reza Herdavid pada tanggal 9 Desember 2015.

Pendidikan Justiar dimulai dari Sekolah Rakyat Negeri 1 di Toboali (lulus pada tahun 1963) dan SMP Negeri 1 (lulus pada tahun 1966), sebelum menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga lulus pada tahun 1970. Ia mendapatkan gelar BAE setelah lulus pada tahun 1976 dari Jurusan Arsitektur pada Akademi Teknologi Negeri (ATN) di Bandung, Jawa Barat, lalu melanjutkan pendidikan kembali dalam bidang yang sama di FKIT IKIP Bandung, dan lulus pada tahun 1982.

Justiar masuk dalam Unihaz Bengkulu dengan mengambil pendidikan teknik sipil, sebelum meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi IPWI, Jakarta, pada tahun 2000. Ia mendapatkan gelar magister kedua dari Institut Pertaian Bogor pada jurusan Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011. Ia meraih gelar doktor dalam bidang ilmu pemerintahan dari IPDN pada tahun 2020 dalam usia 70 tahun.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan