Perpanjangan Masa Penahanan Khusus AKBP Basuki
Bid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali memperpanjang masa penempatan khusus (Patsus) terhadap AKBP Basuki selama 10 hari. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dan pidana yang menimbulkan kematian seorang dosen Untag Semarang.
Sebelumnya, AKBP Basuki telah menjalani Patsus selama 20 hari, mulai dari tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025. Namun, setelah masa tersebut berakhir, penahanan khususnya kembali diperpanjang selama 10 hari. Hal ini dilakukan karena masih adanya penyelidikan mengenai dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Proses Penyelidikan Etik dan Pidana Berjalan Paralel
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa Patsus dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin internal. "AKBP B sudah diperpanjang Patsusnya untuk 10 hari ke depan dan sudah ajukan bandingnya," ujarnya.
Artanto menegaskan bahwa perpanjangan Patsus berarti AKBP Basuki tetap menjalani hukuman penempatan khusus sesuai aturan yang berlaku. "Kalau diperpanjang Patsus, berarti kan dia masih menjalani hukuman penahanan di penempatan khusus di Polda Jateng sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan," jelasnya.
Menurutnya, status Basuki setelah masa Patsus selesai bergantung pada perkembangan proses pidana. Jika hingga akhir masa Patsus ia belum ditetapkan sebagai tersangka, maka secara hukum ia harus dilepaskan. "Proses selanjutnya yang bersangkutan secara demi hukum kan harus dilepas, tidak ditahan," tambahnya.
Awal Kasus: Kematian Misterius Dosen Wanita di Hotel Gajahmungkur
Kasus ini bermula dari meninggalnya Dwinanda Linchia Levi, dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur. Peristiwa tersebut langsung menyeret AKBP Basuki ke meja pemeriksaan. Pada 3 Desember 2025, Basuki menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain pelanggaran etik, polisi juga mendalami dugaan pidana yang mengarah pada Pasal 359, terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Penyidikan Pidana Berjalan Paralel
Artanto menekankan bahwa proses pidana terus berlangsung bersamaan dengan sanksi etik. "Selain itu juga dari Ditreskrimum secara paralel memproses penyidikannya terkait dengan dugaan unsur pidananya. Apakah si AKBP ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," ujarnya.
Dengan demikian, hasil penyidikan pidana akan sangat menentukan apakah Basuki nantinya dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Banding PTDH Belum Final: Menunggu Proses di Mabes Polri
Walaupun telah dijatuhi PTDH oleh sidang KKEP, status pemberhentian Basuki belum sah secara final karena ia mengajukan banding. Artanto menjelaskan bahwa proses banding saat ini tengah menunggu memori banding dari pihak Basuki. "Kalau memori banding, dari Bid Propam menunggu memori banding dari yang bersangkutan. Kalau berkas (memori banding) sudah diterima langsung dikirim ke Mabes. Nanti dari pihak Mabes Polri yang akan menentukan," terangnya.
Saat ditanya apakah memori banding sudah diterima Polda Jateng, Artanto mengaku masih melakukan pengecekan. "Jadi, sambil menunggu proses pemeriksaan penyidikan dan menunggu berkas memori banding itu," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar