
jabar.aiotrade
BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menyiapkan berbagai langkah pengamanan dan pemantauan di tujuh titik rawan kemacetan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi destinasi wisata utama.
Selain itu, sejumlah kendaraan angkutan umum seperti angkot, delman, dan becak akan dihentikan sementara operasinya. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung kelancaran perjalanan masyarakat yang melakukan mudik maupun kunjungan wisata. Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, setelah menghadiri pertemuan tingkat tinggi TPID dan TP2DD Jawa Barat di Kabupaten Garut pada Selasa (9/12).
Menurut Dhani, kebijakan tersebut diterapkan karena adanya proyeksi peningkatan mobilitas masyarakat sebesar dua persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024. Jumlah total masyarakat yang bergerak diperkirakan mencapai sekitar 90.667 orang dari total 4,6 juta orang pada tahun sebelumnya.
Pemantauan fokus pada tujuh titik jalur wisata utama yang diprediksi mengalami lonjakan kunjungan, yaitu Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang–Ciater, Ciwidey–Pangalengan, Garut, Kuningan, dan Pangandaran. Menurut Dhani, daerah-daerah ini menjadi tujuan utama bagi masyarakat, baik dari dalam maupun luar Jawa Barat.
Selain pengaturan lalu lintas di tujuh titik tersebut, Dishub Jabar juga menetapkan penghentian sementara operasional angkot, delman, dan becak pada tanggal 24–25 Desember 2025 serta 31 Desember 2025–1 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada saat puncak liburan Nataru.
Total pengemudi yang terdampak kebijakan ini mencapai 4.711 orang, dengan rincian sebagai berikut:
- Kota/Kabupaten Bogor: 1.825 angkot
- Kabupaten Cianjur: 1.416 angkot
- Kabupaten Bandung: 111 delman
- Kabupaten Bandung Barat: 10 delman
- Kabupaten Garut: 457 delman
- Kabupaten Tasikmalaya: 28 delman dan 229 becak
- Kabupaten Kuningan: 100 delman
- Kabupaten Cirebon: 535 becak
“Jalur-jalur tersebut merupakan jalur utama menuju destinasi wisata. Oleh karena itu, selama dua hari pada periode Natal dan Tahun Baru dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Dhani.
Untuk memberikan kompensasi kepada para pengemudi yang terdampak, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per hari. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp800.000 per orang untuk empat hari penghentian operasi. Pembayaran akan dilakukan secara langsung sebelum 24 Desember 2025.
Dishub Jabar juga membentuk tim monitoring yang melibatkan UPTD wilayah dan Dishub kabupaten/kota. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Hasil monitoring akan dituangkan dalam berita acara setiap harinya.
Dengan pengaturan prioritas di tujuh titik wisata serta pemberian kompensasi kepada pengemudi yang terdampak, Dishub Jabar berharap arus wisata dan mudik selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar