
Perencanaan Penataan Kabel di Kota Malang
Kota Malang sedang mempersiapkan langkah penting dalam penataan kabel yang ada di wilayahnya. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ducting atau penanaman kabel akan segera dibahas oleh DPRD Kota Malang. Target penerapannya adalah pada tahun 2026, sebagai respons terhadap kondisi kabel udara yang dinilai semakin tidak rapi dan membahayakan masyarakat.
Kondisi Kabel yang Menjadi Masalah
Saat ini, keberadaan kabel di Kota Malang menjadi perhatian serius. Setiap penyedia layanan telekomunikasi memiliki tiang dan kabel sendiri, sehingga mengakibatkan tampilan kota yang tidak rapi. Hal ini juga menyebabkan keluhan dari masyarakat yang merasa kabel dapat membahayakan pengguna jalan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menyatakan bahwa penataan kabel sudah menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyoroti bahwa setiap provider memiliki tiang sendiri, yang tidak efisien dan membuat kota terlihat semrawut.
Konsep Infrastruktur Terpadu
Dito menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang mendorong penyusunan Raperda tentang ducting atau infrastruktur kabel terpadu. Melalui regulasi ini, nantinya hanya akan ada satu sistem infrastruktur yang bisa digunakan oleh seluruh provider.
“Ke depan konsepnya bisa satu infrastruktur untuk semua provider. Pemerintah daerah menyiapkan tiang atau sistem ducting terpadu. Provider cukup menyewa. Dengan begitu, kabel bisa lebih tertata dan memunculkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru,” ujarnya.
Manfaat Penataan Kabel
Menurut Dito, penataan kabel tidak hanya berdampak pada kerapian kota, tetapi juga meningkatkan keamanan ruang publik. Kabel yang tertata dengan baik akan meminimalkan risiko kecelakaan serta mempermudah pengawasan.
Namun, ia menegaskan bahwa penataan kabel tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya harus bertahap dan dimulai dengan perencanaan yang matang.
“Tidak mungkin langsung semuanya dirapikan sekaligus. Harus bertahap dan dimulai dengan perencanaan yang matang,” katanya.
Tahapan Awal Pembahasan Raperda
Saat ini, DPRD Kota Malang masih berada pada tahap awal dengan mendorong penyusunan Naskah Akademik sebagai dasar pembentukan Perda ducting. Dalam kajian tersebut, pemerintah daerah juga akan mempelajari penerapan penataan kabel di kota-kota lain.
Pengalaman Kota Lain sebagai Referensi
Dito menyebut, Kota Bandung dan Solo sebagai contoh daerah yang telah lebih dulu melakukan penataan kabel dengan sistem terintegrasi. Di beberapa kawasan, kabel bahkan sudah ditanam di bawah tanah atau menggunakan satu tiang milik pemerintah.
“Pengalaman daerah lain bisa menjadi referensi agar penataan kabel di Malang berjalan efektif,” katanya.
Jadwal Pembahasan Perda Ducting
Rencana pembahasan Perda ducting dijadwalkan mulai tahun 2026. DPRD berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan Kota Malang yang lebih rapi, aman, dan tertata.
“Dengan satu sistem yang terintegrasi, keberadaan kabel di ruang publik bisa dikendalikan. Wajah Kota Malang juga akan lebih indah, karena kabel rapi tidak ada yang semrawut,” pungkas Dito.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar