
Penyalahgunaan Narkoba oleh Kepala Desa di Sumedang
Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan Kepala Desa Cintamulya, SW (43), sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meskipun SW dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, aparat memastikan bahwa yang bersangkutan tidak ditahan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, SW dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri dan berhak menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
SW akan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor. Rencananya, SW akan direhabilitasi di Lido, kata Kasat Resnarkoba Iptu Dadang Sutisna kepada TribunJabar.
SW diamankan di kantor Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sebelum kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan SW positif mengonsumsi narkotika golongan I. Polres Sumedang menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Pasal tersebut secara eksplisit memberi ruang terhadap pelaku penyalahgunaan untuk mendapatkan vonis rehabilitasi apabila barang bukti yang ditemukan masih dalam batas penggunaan pribadi. Penerapan Pasal 127 memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan tersangka kepada proses rehabilitasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW merupakan penyalahguna, bukan pengedar atau bagian dari jaringan peredaran gelap, kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.
Diberitakan sebelumnya, SW, Kepala Desa Cintamulya di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan Aparat Kepolisian dalam konferensi pers di Markas Polres Sumedang, Jumat (12/12/2025). Ia diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba usai aduan masyarakat adanya seorang kepala desa di Jatinangor mengonsumsi sabu, aduan tersebut beredar luas di media sosial.
Saat dipamerkan Polisi, SW terlihat mengenakan topi hitam, masker putih, kaos lengan panjang hitam, dan celana panjang warna krem. SW ditangkap di Kantor Desa Cintamulya pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.00, kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial Instagram. Informasi tersebut bernarasi seorang kepala desa di Jatinangor kerap mengonsumsi narkoba dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Satresnarkoba Polres Sumedang menindaklanjutinya.
Usai menerima informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil tes urine juga menyatakan SW positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, ucapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, katanya, SW mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025).
dr. Citra Sari Dewi, Dokter Ahli Pertama BNN, menuturkan, SW sudah lama mengonsumsi zat terlarang. SW mulai mengonsumsi obat-obatan terlarang pada 2011, dan pada 2015 mulai mengonsumsi sabu, katanya.
Proses Rehabilitasi dan Langkah Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SW akan menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk membantu SW mengatasi kecanduan narkoba dan kembali menjalani kehidupan yang sehat serta bermanfaat bagi masyarakat.
Polres Sumedang juga menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap SW didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menangani kasus narkoba secara profesional dan proporsional.
Selain itu, langkah-langkah pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat juga akan ditingkatkan guna mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumedang. Diharapkan, kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan para pemimpin daerah agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar