
Penindakan Disipliner terhadap Perangkat Desa Klapagading Kulon
Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Karsono, telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada sembilan perangkat desa dan kepala dusun. Langkah ini diambil setelah sebelumnya mereka menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) pada 8 Desember 2025, namun tidak menunjukkan adanya perbaikan.
Tindakan ini dikonfirmasi oleh Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa, H Djoko Susanto, SH. Ia menyatakan bahwa penerbitan SP2 dilakukan sesuai dengan prosedur disiplin yang berlaku untuk perangkat desa dan kepala dusun. Djoko menegaskan bahwa Kepala Desa tidak bertindak sewenang-wenang, melainkan semua tindakan didasarkan pada bukti dan catatan pelanggaran yang sudah lama terjadi serta tidak ada perubahan setelah SP1 diberikan.
Djoko menekankan bahwa seluruh tindakan tersebut mengacu pada aturan pemerintah dan mekanisme pembinaan perangkat desa. Berikut adalah daftar perangkat desa yang menerima SP2 beserta pelanggaran yang mereka alami:
- Dedi Fitrianto Kepala Dusun 3
- Menjual sewa sawah tanah kas desa tetapi tidak menyetorkannya ke kas desa (20202023).
- Tidak melaporkan pertanggungjawaban pembangunan Masjid Balai Desa.
-
Mengabaikan perintah atasan dan tidak mengindahkan SP1.
-
Jaril Kasi Pemerintahan
- Menjadi inisiator dan orator aksi demonstrasi menuntut Kades turun jabatan.
- Tidak membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan SDGs APBDes 2023 senilai Rp40 juta.
-
Tidak mematuhi perintah atasan dan mengabaikan SP1.
-
Ahmad Syaefudin Kepala Dusun 5
- Tidak melaporkan kegiatan dusun selama dua tahun.
-
Tidak menyelesaikan tugas dan mengabaikan SP1.
-
Nova Andrianto Kasi Pelayanan
- Belum membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan ketahanan pangan APBDes 2024.
-
Tidak mematuhi perintah atasan dan mengabaikan SP1.
-
Ratini Kaur TU dan Umum
- Tidak hadir bekerja selama sekitar satu bulan untuk pergi ke luar negeri tanpa izin.
- Tidak memberikan laporan administrasi surat-menyurat, inventaris, absensi, dan notulen rapat.
-
Mengabaikan perintah atasan dan SP1.
-
Sodikin Kepala Dusun 2
- Dua tahun tidak memberikan laporan kegiatan dusun kepada Kades.
-
Tidak menyelesaikan tugas dan mengabaikan SP1.
-
Rizki Maria Ulfah Kaur Keuangan
- Tidak membuat laporan keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
- Pajak PPN dan PPh yang dipotong tidak disetorkan ke kas negara.
-
Mengabaikan tugas penting dan SP1.
-
Agus Subarno Kaur Perencanaan
- Tidak berdomisili di Desa Klapagading Kulon selama menjabat.
- Tidak membuat laporan pertanggungjawaban ketahanan pangan APBDes 2023.
-
Mengabaikan perintah atasan dan SP1.
-
Edi Susilo Sekretaris Desa
- Belum menyusun LPPD dan LPJ realisasi 20232024.
- Belum menyusun RKPDes 2026 sebagai Ketua Tim Penyusun.
- Tidak mematuhi perintah dan mengabaikan SP1.
Batas Waktu Perbaikan Kinerja
Dalam SP2 yang diterbitkan, seluruh perangkat diberi waktu hingga 19 Desember 2025 untuk memperbaiki kinerja. Jika tidak ada perubahan positif, sesuai ketentuan peraturan perundangan, langkah disipliner lanjutan akan diterapkan.
Jika tidak ada perubahan positif, termasuk kemungkinan PTDH, dapat dilakukan. Semua sesuai aturan, bukan berdasarkan suka atau tidak suka, jelas Djoko.
Ia menambahkan bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban menjaga tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar