Kades Malaka Kritik Dampak PMK 81/2025 yang Ganggu Penggunaan DD

Kades Malaka Kritik Dampak PMK 81/2025 yang Ganggu Penggunaan DD

Masalah PMK 81/2025 Mengganggu Pekerjaan Dana Desa di Kabupaten Malaka

Para kepala desa di Kabupaten Malaka mengeluhkan dampak dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diberlakukan menjelang akhir tahun anggaran. Regulasi ini dinilai memberikan tantangan besar terhadap pekerjaan non-earmark Dana Desa, sehingga memicu ketidakpastian dan kesulitan dalam pelaksanaan pembangunan.

Forum Komunikasi Kepala Desa juga menyatakan bahwa desa tetap berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas serta melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Namun, mereka menilai bahwa regulasi yang diterbitkan mendadak tanpa adanya ruang transisi justru memberatkan pemerintah desa.

Keluhan dari Kepala Desa Takarai

Yeremias Nana, Kepala Desa Takarai di Kecamatan Botin Leobele, menyampaikan keluhan terkait perubahan aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa banyak penyedia barang dan jasa telah bekerja, serta kegiatan desa hampir mencapai tahap akhir. Namun, pembayaran harus tertunda karena prosedur baru yang muncul secara tiba-tiba.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memahami upaya pemerintah dalam memperkuat akuntabilitas melalui pengetatan regulasi. Namun, menurutnya, kebijakan yang muncul tanpa ruang transisi justru menimbulkan beban tambahan bagi desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik.

“Fondasi pembangunan nasional itu berada di desa. Ketika aturan tiba di akhir tahun tanpa waktu adaptasi, pelayanan publik di akar rumput menjadi terganggu,” ujarnya.

Dampak pada Pembangunan Dana Desa

Yeremias juga menyoroti bahwa selama ini kewenangan lokal berskala desa menjadi inti dari pembangunan desa. Mekanisme musyawarah, penjaringan gagasan, hingga pelaksanaan program merupakan wajah dari partisipasi masyarakat.

Dengan diterapkannya skema earmark Dana Desa yang semakin ketat, desa memang menjadi pelaksana langsung berbagai program nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Namun ketika regulasi baru memperketat prosedur tanpa memperhatikan kondisi lapangan, desa justru kehilangan keluwesan dalam menjalankan kewenangannya.

Masyarakat Kecil Menjadi Pihak Paling Terdampak

Dampak penundaan pembayaran bukan hanya dirasakan pemerintah desa. Kelompok masyarakat kecil seperti buruh harian, pekerja lapangan, hingga kelompok rentan yang ikut terlibat dalam kegiatan desa, menjadi pihak yang paling merasakan akibat.

“Mereka sudah bekerja untuk melayani kepentingan publik, tetapi pembayaran harus tertunda karena perubahan aturan yang datang di tengah jalan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa desa bukan menolak aturan dan bukan anti akuntabilitas. Pemerintah desa tetap berkomitmen menjalankan regulasi meski menghadapi keterbatasan jaringan internet, infrastruktur, maupun sumber daya manusia. Yang disoroti adalah ketidaksinkronan waktu munculnya regulasi dengan dinamika pelaksanaan program di lapangan.

Harapan dari Forum Komunikasi Kepala Desa

Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Malaka yang turut mengawal isu itu juga menyampaikan dua harapan utama kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan yakni:

  • Penyediaan ruang transisi bagi regulasi baru yang terbit menjelang akhir tahun anggaran, agar desa dapat menyesuaikan diri tanpa mengganggu pelayanan publik.
  • Penyesuaian kebijakan yang memberi kepastian, khususnya terkait pembayaran kegiatan masyarakat yang sudah berjalan.

Menurut Yeremias, desa adalah wajah negara. Karena itu, regulasi harus mendukung, bukan memberatkan. Ia menyatakan bahwa Forum Komunikasi Kepala Desa juga telah menyatakan bahwa desa tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas dan melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Namun mereka berharap negara hadir dengan kebijakan yang memperkuat, bukan justru melemahkan fondasi pembangunan di level terdepan.

“Kami siap menjalankan aturan, tetapi negara harus memastikan regulasi dibuat dengan mempertimbangkan realitas desa,” tegas Yeremias.

Dengan munculnya persoalan itu, desa-desa di Malaka berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang implementasi PMK 81/2025 agar proses pembangunan di desa tetap berjalan efektif dan masyarakat tidak dirugikan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan