
Laporan LBH PRI terhadap Kepala Desa Rade atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH PRI) telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Rade, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Laporan tersebut disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima pada Rabu (24/12) kemarin. Dugaan ini berkaitan dengan pengadaan Baliho desa senilai Rp56.885.840.
Direktur LBH PRI melalui Kepala Advokasi, Bahar, menyatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Rade tahun 2024, khususnya pada pos anggaran pembuatan dua unit Baliho. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut resmi diajukan karena adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.
“Kami resmi melaporkan kemarin karena melihat adanya kejanggalan dalam anggaran pembuatan baliho,” ujar Bahar kepada wartawan, Kamis (25/12/25). Menurutnya, nilai anggaran yang tercantum dalam LPJ dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan hasil nyata dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, LBH PRI menilai perlu dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
LBH PRI menekankan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa serta komitmen lembaganya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Bahar menegaskan bahwa laporan ini bukanlah bentuk penghakiman, melainkan langkah hukum agar aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif dan profesional.
Ia berharap Polres Bima segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dokumen anggaran, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH PRI menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendukung upaya pemberantasan dugaan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya di tingkat pemerintahan desa.
Tanggapan dari Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik membenarkan laporan yang diajukan oleh LBH PRI pada Rabu kemarin, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembuatan Baliho oleh Pemerintah Desa Rade. “Benar sudah ada laporan yang masuk kemarin,” jawab AKP Abdul Malik saat dihubungi Sumbawa.pikiran-rakyat.com.
Proses Penyelidikan yang Akan Dilakukan
LBH PRI berharap proses penyelidikan akan berjalan cepat dan transparan. Pihaknya juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, terutama dalam hal anggaran yang digunakan untuk keperluan umum seperti Baliho. Mereka menilai bahwa dana desa harus digunakan secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam konteks ini, LBH PRI berkomitmen untuk tetap menjadi pengawas aktif dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini mencerminkan semangat demokratis dan partisipatif yang selalu ditegakkan oleh lembaga tersebut.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi salah satu isu utama yang sering kali menjadi sorotan masyarakat. Dengan adanya laporan dari LBH PRI, diharapkan proses pengelolaan dana desa dapat lebih dipertanggungjawabkan dan tidak lagi menjadi tempat penyalahgunaan uang rakyat.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan hak mereka dalam mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu, pihak pemerintah desa juga diingatkan untuk menjalankan tanggung jawabnya secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
LBH PRI menegaskan bahwa laporan ini adalah bagian dari upaya mereka untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara benar dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya inisiatif seperti ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan yang sehat dan proaktif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar