Kades Sumedang Diduga Gunakan Narkoba Jadi Tersangka, Tak Ditahan dan Akan Direhabilitasi BNN Lido

Kades Sumedang Diduga Gunakan Narkoba Jadi Tersangka, Tak Ditahan dan Akan Direhabilitasi BNN Lido

Kepala Desa di Sumedang Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kepala Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, berinisial SW (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa SW tidak akan ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, SW dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri dan berhak menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka ini bermula dari aduan masyarakat yang beredar luas di media sosial.

Penangkapan terhadap SW dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba di Kantor Desa Cintamulya pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Hasil tes urine yang dilakukan segera setelah penangkapan menunjukkan bahwa SW positif mengonsumsi narkotika golongan I. Dalam konferensi pers di Markas Polres Sumedang, SW dihadirkan dengan kondisi tertunduk lesu.

Penyelidikan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menuding seorang kepala desa di Jatinangor kerap mengonsumsi sabu. "Usai menerima informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil tes urine juga menyatakan SW positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," ucap Kapolres.

SW sendiri, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025). Dokter Ahli Pertama BNN, dr. Citra Sari Dewi, menambahkan bahwa SW ternyata sudah lama terlibat dalam penggunaan zat terlarang, dimulai sejak 2011 dan mulai mengonsumsi sabu sejak 2015.

Dasar Hukum Rehabilitasi

Polres Sumedang menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara eksplisit memberi ruang bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk mendapatkan vonis rehabilitasi, asalkan barang bukti yang ditemukan masih dalam batas penggunaan pribadi.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, penerapan pasal tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan tersangka kepada proses pemulihan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, SW merupakan penyalahguna, bukan pengedar atau bagian dari jaringan peredaran gelap," kata Kapolres.

Rencana Rehabilitasi Kades SW

Kasat Resnarkoba Iptu Dadang Sutisna menambahkan rencana rehabilitasi Kades SW akan dilaksanakan di Lido. "Rencananya, SW akan direhabilitasi di Lido," ujarnya.

Kronologi Penangkapan Kades SW

  • Aduan Masyarakat: Informasi mengenai seorang kepala desa di Jatinangor yang kerap mengonsumsi sabu beredar luas di media sosial Instagram.
  • Penindaklanjutan: Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
  • Waktu Penangkapan: Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
  • Lokasi Penangkapan: Kantor Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor.
  • Hasil Pemeriksaan Awal: Hasil tes urine menyatakan SW positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
  • Pengakuan Tersangka: SW mengakui telah mengonsumsi sabu pada Sabtu (6/12/2025).


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan