
Kepala Desa di Jatinangor Ditetapkan sebagai Tersangka Narkoba
Seorang Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor akhirnya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kades berinisial SW alias A (43 tahun) telah positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari unggahan Instagram pada Rabu, 10 Desember 2025 yang menuding adanya penyalahgunaan narkoba oleh seorang Kades di wilayah Jatinangor. Satres Narkoba kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi kantor desa setempat sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, SW mengaku mengonsumsi sabu pada Sabtu, 6 Desember 2025. Tes urine yang dilakukan di Klinik Polres Sumedang mengonfirmasi pengakuan tersebut. Polisi kemudian menggali keterangan lebih lanjut dan SW menyebut telah mengenal sabu sejak 2012 serta kembali aktif menggunakannya dalam beberapa tahun terakhir.
Mendapatkan Barang Gratis
Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu secara gratis dari seseorang berinisial F, yang kini masih diselidiki keterlibatannya. Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan, SW ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Meski demikian, pasal tersebut memberikan peluang bagi pengguna untuk direhabilitasi apabila memenuhi syarat restorative justice. Pertimbangan hukum lain turut menjadi rujukan, seperti Perpol No. 8 Tahun 2021, SEMA No. 4 Tahun 2010, serta peraturan bersama lintas kementerian terkait penanganan pecandu.
Penyidik Memutuskan Rehabilitasi
Kapolres Sandityo menyampaikan, asesmen dari Tim Asesmen Terpadu BNNK Sumedang menyimpulkan, SW merupakan korban penyalahgunaan narkotika dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Dengan dasar itu, penyidik memutuskan menyerahkan SW kepada BNNK Sumedang untuk proses rehabilitasi.
Jalani Rehabilitasi
Dokter Ahli Pratama BNNK Sumedang, dr Citra Sari Dewi, menjelaskan SW akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor. Dari hasil asesmen, pelaku memiliki tingkat ketergantungan yang cukup berat. Ia tercatat mulai menggunakan obat-obatan sejak 2011 dan sabu sejak 2015.
Pelaku mengaku sempat berhenti, namun kembali mengonsumsi sabu beberapa bulan terakhir, ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar