
Kasus Penganiayaan Kades Angkatan: Korban Tegaskan Tidak Pernah Berdamai
Husen, korban dugaan penganiayaan oleh Kepala Desa Angkatan, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan atau menyepakati perdamaian dalam perkara tersebut. Meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, pihak kepolisian mengklaim bahwa laporan telah dicabut dan perkara diselesaikan secara damai.
Kasus ini memicu kontroversi karena belum ada penjelasan terbuka mengenai mekanisme penghentian perkara. Padahal, tersangka adalah seorang pejabat publik aktif yang masih menjabat sebagai kepala desa.
Penolakan Husen terhadap Perdamaian
Husen menegaskan bahwa dirinya tetap ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ia menolak keras klaim bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui perdamaian.
"Sampai kapan pun, sampai kiamat saya tidak mau berdamai dalam perkara ini," ujar Husen kepada nurulamin.pro, Jumat (2/1/2026).
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa perkara yang dilaporkannya disebut-sebut telah dicabut atau diselesaikan secara damai. Menurutnya, tidak pernah ada komunikasi ataupun pertemuan yang melibatkannya sebagai korban dalam perkara tersebut.
Husen juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan maupun menyatakan perdamaian. Ia menilai bahwa pihak yang menyebut perkara ini telah berakhir damai tidak memberikan penjelasan yang jelas.
"Siapa yang bilang kasus ini damai, saya ingin tahu namanya. Saya ini orang bodoh, warga biasa. Dan tidak pernah mau damai," katanya.
Kejaksaan Menerima Surat dari Polsek
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hendrawan, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut sempat ditangani oleh kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara sudah P-21 dan tinggal menunggu proses tahap II," ujar Hanis kepada nurulamin.pro, Jumat (26/12/2025).
Namun, saat kejaksaan menagih pelimpahan tahap II kepada penyidik kepolisian, pihaknya justru menerima surat pemberitahuan dari Polsek Kangean. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara telah diselesaikan secara damai setelah adanya pencabutan laporan oleh pelapor.
"Kami menerima surat balasan dari Polsek Kangean yang menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan laporan dicabut," terang Hanis.
Dengan kondisi tersebut, kejaksaan menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum. "Karena penanganannya dinyatakan selesai di polsek, maka kami tidak bisa memprosesnya lebih lanjut," tegasnya.
Belum Ada Penjelasan Terbuka
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penyelesaian damai terhadap perkara penganiayaan yang telah berstatus P-21 dan menetapkan tersangka. Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memaparkan apakah penghentian perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice, gelar perkara, atau pertimbangan hukum lainnya.
Padahal, perkara ini melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Latar Belakang Kasus
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini bermula pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban bernama Hosen terlibat perselisihan dengan warga terkait persoalan tanah. Hudri, yang menjabat sebagai Kepala Desa Angkatan, disebut berupaya menengahi konflik tersebut. Namun, situasi diduga memanas hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban di teras rumahnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5/2025). Penyidik Polsek Kangean memeriksa Hudri pada Jumat (20/6/2025) dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025). Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tertanggal 9 Juli 2025. Meski telah berstatus tersangka, Hudri tidak dilakukan penahanan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar