Kades Tegalgede Garut: Lereng dan Mata Air 28 Hektare yang Tak Layak Dilihat

Kades Tegalgede Garut: Lereng dan Mata Air 28 Hektare yang Tak Layak Dilihat

Penolakan dan Kekacauan di Kantor Desa Tegalgede

Kepala Desa Tegalgede, Kabupaten Garut, Dona Kartika menyangkal adanya ketidaksesuaian atau ketidaktransparanan dalam proses redistribusi tanah. Hal ini merespons ratusan warga penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Condong yang mengamuk di Kantor Desa Tegalgede.

Dona menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan para penggarap. Ia menjelaskan bahwa luas lahan yang tercatat tidak sesuai dengan lahan yang benar-benar dibagikan. Contohnya adalah kawasan di lereng dan mata air seluas 28 hektare yang rencananya akan dibagikan. Namun, wilayah tersebut dinilai tidak layak untuk redistribusi karena harus dihijaukan kembali agar lingkungan tetap terjaga dan tidak rawan longsor.

Ia juga menegaskan bahwa isu sekitar 200 penggarap yang tidak mendapatkan lahan bukan karena mereka tidak kebagian tanah, melainkan karena keterbatasan kuota dalam daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL). Tahun ini, desa hanya mendapat jatah redistribusi 1.059 bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami memang punya banyak penggarap, tapi kuotanya terbatas. Bukan tidak kebagian tanah, tetapi tidak masuk kuota CPCL karena kuota dari BPN memang terbatas," ujar pihak desa.

Pemerintah desa memiliki program berbasis skala prioritas, salah satunya mengutamakan warga yang tidak memiliki rumah karena tidak memiliki tanah. Meski begitu, keseluruhan penggarap tetap menjadi perhatian khusus. Pemerintah desa juga berencana mengajukan kembali permohonan redistribusi pada tahun 2026 jika program tersebut kembali dibuka. Jumlah bidang tanah yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar 1.500 bidang.

"Yang menggarap eks PT Condong sudah kami siapkan agar mereka juga bisa mendapat redistribusi. Hanya saja dilakukan bertahap," tegas Dona.

Aksi Warga Penggarap yang Mengamuk

Ratusan warga penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Condong di Kabupaten Garut, Jawa Barat ngamuk di Kantor Desa Tegalgede. Aksi mereka dipicu oleh pembagian lahan garapan yang diduga dinilai tidak transparan dalam proses penetapan retribusi tanah.

Video detik-detik warga mengamuk di kantor desa beredar di lini masa media sosial. Mereka saling melempar kursi saat audiensi, peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (24/11/2025).

Koordinator Forum Warga Penggarap eks HGU Condong, Elu Ruhiyat mengatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam proses redistribusi tanah yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025.

Ia menilai bahwa proses redistribusi tidak melibatkan ratusan warga yang selama puluhan tahun ini menggantungkan kehidupan dengan menggarap lahan. Sosialisasi dan penyusunan kriteria penerima lahan dilakukan secara tertutup sehingga banyak penggarap yang tidak mengetahui dasar penentuan penerima redistribusi.

Elu menuturkan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah penerima lahan yang bukan pelaku atau penggarap lahan. Dari 641 nama penerima, sekitar 200 orang tercatat bukan penggarap aktif bahkan ungkapnya terdapat empat nama yang bukan warga desa setempat.

"Bahkan beberapa nama diketahui berstatus ASN, tenaga kesehatan, pelajar dan perangkat desa, mereka tidak masuk dalam kelompok yang membutuhkan lahan garapan," ungkapnya.

Ketidakadilan dalam Pembagian Lahan

Ketidakadilan dalam pembagian lahan, katanya, tampak dari ketimpangan luas yang diterima warga. Para penggarap aktif umumnya hanya mendapat sekitar 20 are atau kurang. Sedangkan sejumlah kerabat aparatur desa justru memperoleh lahan hingga hampir 3 hektare.

"Ada satu keluarga di mana suami, istri, dan anak masing-masing menerima jatah lahan yang luas," ungkapnya.

Kuasa Hukum Forum Warga Penggarap, Asep Muhyidin mengatakan bahwa temuan tersebut sudah disampaikannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut, diantaranya ada warga masyarakat bukan penggarap yang tidak berhak menerima redistribusi.

"Ini mungkin adanya kelalaian gugus tugas reforma agraria yang diketuai oleh bupati, karena dalam harusnya dalam menentukan calon penerima harus melibatkan penggarap secara utuh," ujarnya saat dihubungi Tribun.

Ia menuturkan, hasil keputusan gugus tugas juga tidak pernah disampaikan langsung kepada penggarap. Pada tanggal 3 Oktober mereka ungkapnya, tiba-tiba menerima keputusan bupati dari sidang gugus tugas reforma agraria.

"Kemudian ada sekitar 200 penggarap yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan itu sama sekali tak menerima redis," ungkapnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan