Kadis ESDM Maluku Pastikan Tambang Rakyat di Buru Taati Aturan

Kadis ESDM Maluku Pastikan Tambang Rakyat di Buru Taati Aturan

Penjelasan Resmi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, memberikan penjelasan resmi terkait proses penataan dan pengoperasian pertambangan rakyat di Kabupaten Buru. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi teknis kepada 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gren Sarah Hotel pada Jumat (12/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Dinas ESDM memberikan sejumlah materi, mulai dari aspek teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan kawasan hutan, hingga tata kelola koperasi.

Abdul Haris menegaskan, sosialisasi ini penting agar seluruh koperasi memahami kewajiban dan prosedur sebelum aktivitas tambang rakyat kembali dibuka secara resmi setelah Satgas menyelesaikan tugasnya pada 14 Desember mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa setelah tugas Satgas ini berakhir, kegiatan pertambangan yang sudah sesuai aturan dapat segera berjalan. Semua koperasi telah memiliki izin resmi dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Pentingnya Koperasi dalam Pengelolaan Tambang Rakyat

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Haris juga menyoroti pentingnya koperasi untuk menampung kembali masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai penambang tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak.

“Pengurus koperasi memang terbatas, tetapi anggota tidak terbatas. Kami minta agar setelah ini koperasi membuka ruang bagi penambang-penambang lama untuk menjadi anggota. Dengan begitu, mereka tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang legal,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan sistem koperasi, setiap anggota akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Aturan Impera dan Penggunaan Alat Tambang

Haris menjelaskan bahwa setiap koperasi yang beroperasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) wajib membayar Iuran Pertambangan Rakyat (Impera) sesuai aturan Kementerian ESDM.

“Ada tiga komponen dalam Impera, yaitu terkait wilayah, pengusahaan, dan pengelolaan lingkungan. Kami sudah minta koperasi untuk mempelajari aturan ini agar memahami kewajiban mereka,” ujarnya.

Haris kembali menegaskan aturan penting lainnya, seluruh aktivitas pertambangan rakyat di WPR wajib dilakukan secara manual tanpa alat berat seperti ekskavator.

“Penambangan rakyat dilakukan secara manual. Pengolahan hasil tambang diperbolehkan dilakukan sebagaimana yang selama ini mereka lakukan, selama tetap berada dalam kawasan yang diizinkan,” katanya.

Persyaratan Dokumen dan Proses Penambangan

Setelah mendapatkan izin, setiap koperasi juga diwajibkan segera menyusun rencana penambangan. Dokumen ini menjadi penentu seberapa cepat kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan sesuai aturan.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pengelolaan tambang rakyat di Kabupaten Buru menjadi lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan