Kadis ESDM Maluku: Tambang Rakyat di Buru Harus Teratur dan Manual

Kadis ESDM Maluku: Tambang Rakyat di Buru Harus Teratur dan Manual

Penjelasan Resmi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, memberikan penjelasan resmi terkait proses penataan dan pengoperasian pertambangan rakyat di Kabupaten Buru. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi teknis kepada 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gren Sarah Hotel pada Jumat (12/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Dinas ESDM memberikan sejumlah materi yang mencakup berbagai aspek seperti teknis pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan kawasan hutan, serta tata kelola koperasi. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar seluruh koperasi memahami kewajiban dan prosedur sebelum aktivitas tambang rakyat kembali dibuka secara resmi setelah Satgas menyelesaikan tugasnya pada 14 Desember mendatang.

Kami ingin memastikan bahwa setelah tugas Satgas ini berakhir, kegiatan pertambangan yang sudah sesuai aturan dapat segera berjalan. Semua koperasi telah memiliki izin resmi dan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, ujarnya.

Pentingnya Koperasi dalam Pengelolaan Tambang Rakyat

Abdul Haris juga menyoroti pentingnya koperasi untuk menampung kembali masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai penambang tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak. Ia menjelaskan bahwa meskipun pengurus koperasi terbatas, anggota tidak terbatas. Oleh karena itu, ia meminta agar setelah ini koperasi membuka ruang bagi penambang-penambang lama untuk menjadi anggota.

Dengan begitu, mereka tetap dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara yang legal, jelasnya. Ia menegaskan bahwa dengan sistem koperasi, setiap anggota akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Aturan Impera dan Penggunaan Alat Tambang

Haris menjelaskan bahwa setiap koperasi yang beroperasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) wajib membayar Iuran Pertambangan Rakyat (Impera) sesuai aturan Kementerian ESDM. Ada tiga komponen dalam Impera, yaitu terkait wilayah, pengusahaan, dan pengelolaan lingkungan. Ia sudah meminta koperasi untuk mempelajari aturan ini agar memahami kewajiban mereka.

Selain itu, Haris kembali menegaskan aturan penting lainnya, yaitu seluruh aktivitas pertambangan rakyat di WPR wajib dilakukan secara manual tanpa alat berat seperti ekskavator. Penambangan rakyat dilakukan secara manual. Pengolahan hasil tambang diperbolehkan dilakukan sebagaimana yang selama ini mereka lakukan, selama tetap berada dalam kawasan yang diizinkan, katanya.

Persyaratan Dokumen dan Perencanaan Tambang

Setelah mendapatkan izin, setiap koperasi juga diwajibkan segera menyusun rencana penambangan. Dokumen ini menjadi penentu seberapa cepat kegiatan pertambangan dapat kembali berjalan sesuai aturan. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pengelolaan tambang rakyat di Kabupaten Buru menjadi lebih tertib, legal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meski ada beberapa tantangan dalam proses penataan tambang rakyat, pihak Dinas ESDM tetap optimis bahwa dengan keterlibatan koperasi dan kepatuhan terhadap aturan, pengelolaan tambang bisa berjalan lebih baik. Salah satu harapan utama adalah terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah Provinsi Maluku juga berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam menjaga keberlanjutan tambang rakyat. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dapat dirasakan oleh seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan