Kadis Pertanian Binjai Diperiksa Kejari Terkait Dana Insentif Fiskal

Kadis Pertanian Binjai Diperiksa Kejari Terkait Dana Insentif Fiskal

Penyidikan Korupsi Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai Dihentikan

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang dibebastugaskan, Ralasen Ginting, diketahui diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada akhir November 2025 lalu. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022-2025.

Saat diwawancarai wartawan, Ralasen mengatakan bahwa pemeriksaan yang ia terima tidak sesuai dengan surat panggilan kejaksaan tersebut. Ia justru diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal.

"Saya kaget juga awalnya. Baru pertama dipanggil pada dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, kok sudah penyidikan. Tenyata saya ditanyai soal dugaan korupsi pada dana insentif fiskal," ujar Ralasen, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Ralasen, penyidik kejaksaan menanyakan kepadanya tentang sumber dana insentif fiskal. Dan apakah ia ada menerima dana dari rekanan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal.

"Saya bilang tidak ada dalam BAP. Bahkan penyidik menanyakan saya soal adakah saya menawar-nawarkan proyek kepada rekanan, saya bilang tidak ada. Sempat disinggung juga sama penyidik nama Joko Waskitono, Agung, dan Dodi keponakan pak wali, yang membawa-bawa proyek dan rekanan," kata Ralasen.

Banyak proyek yang bersumber dari dana insentif fiskal yang gak dikerjakan, bahkan ada yang batal.

"Uangnya dipulangkan. Gitu pun ada juga beberapa yang dikerjakan sudah selesai dan belum dibayar. Hanya seputar-putar itu ajalah saya ditanyakan sama kejaksaan pada waktu itu. Dan saya kasih juga pengajuan atau permohonan dana insentif fiskal yang ditandatangani pak wali kota," kata Ralasen.

Ralasen pun sempat menceritakan bagaimana awal mulanya dana insentif fiskal Rp 20,8 miliar bisa diperoleh Pemko Binjai pada tahun 2024 lalu.

"Saya dan asisten II yang ngurus ke Jakarta. Dan Dinas Pertanian dikasih Rp 7,5 miliar, sebelumnya semua perencanaan sudah kami buat," kata Ralasen.

"Ternyata di dalam perjalanannya, dana Rp 7,5 miliar itu gak diberikan ke Dinas Pertanian, digeser. Dinas Pertanian hanya dapat sekitar Rp 500 juta. Jadi bagaimana, rekanan sudah pada mengerjakan proyek, tak hanya itu ada yang gak jadi," sambungnya.

Karena menjabat sebagai kepala dinas, Ralasen pun bertanggungjawab bahkan berutang.

"Terakhirnya saya pribadi yang berutang, saya selaku kepala dinas yang bertanggungjawab. Biarkan ini sumbangan saya kepada masyarakat. Saya bilang wali kota tidak komitmen, karena dari awal soal dana insentif fiskal, wali kota menyuruh saya ke Jakarta bersama asisten II. Kami langsung jumpa di rumah dinas," ucap Ralasen.

Dalam perjalanannya, Ralasen dan asisten II dua kali berangkat ke Jakarta di akhir tahun 2022 dan 2023 pakai dana APBD.

Namun yang ketiga Ralasen mengaku mereka memakai dana pribadi, karena harus sering ke Jakarta untuk mendapatkan dana insentif fiskal.

"Karena perintah pak wali, inikan harus berhasil. Dan ada tiga kegiatan dengan nilai yang berbeda, kenapa Dinas Perhutanan dapat sekian, kenapa diletakkan di Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian, itu semua pak wali yang ngatur," ucap Ralasen.

"Kami OPD sudah konsep, tapi pak wali yang ngarahkan. Total pengajuannya cuma Rp 15 miliar. Tapi yang masuk lebih, makanya pak wali pernah bilang, 'kau memang hebat asisten ku, besok ku kasih Rp 20 juta berangkat bersama keluargamu jalan-jalan' itu pernyataan pak wali sama asisten II," tambahnya.

Penyidikan Dihentikan, Kritik Terhadap Kejaksaan

Praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, mengatakan bahwa pemanggilan Ralasen pada saat itu sebagai upaya mencari kambing hitam untuk dijadikan tersangka.

"Kita sangat menyayangkan soal pemanggilan oleh kejaksaan. Di panggilan tersebut tidak jelas terkait kasusnya. kita melihat ada upaya dugaan pengaburan kasus," kata Ferdinand.

"Jadi kita sangat bingung, materi pemanggilannya adalah penandatanganan kontrak fiktif. Nah, apakah ini merupakan kasus korupsi, atau pidana umum? Ini harus jelas materi pemeriksaannya. Kalau pidana umum, kenapa kejaksaan yang melakukan pemeriksaan? Atau mencari panggung untuk siapa yang akan dijadikan tersangka? Ini harus jelas," sambungnya.

Lebih lanjut Ferdinand menyatakan bahwa pemanggilan tersebut adalah bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan Kejaksaan Negeri Binjai.

Penyidikan Dihentikan

Penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar, resmi diberhentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Pemberhentian penyidikan oleh kejaksaan berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 kemarin.

Gitu pun jika ada petunjuk atau clue, dan ada hal-hal yang bisa membuka dugaan korupsi itu terang benderang, bahwa itu tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Binjai akan menindaklanjutinya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan