Kadisnakertrans Muba: PP 6/2025 Dorong Perlindungan Optimal bagi Pekerja dan Pengusaha

Perubahan Penting dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 telah resmi memperkenalkan perubahan penting terhadap PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika pasar kerja dan kebutuhan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada Pasal 21. Dalam aturan sebelumnya, peserta JKP hanya mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% dari upah mereka selama 3 bulan pertama setelah PHK, yang kemudian turun menjadi 25% untuk 3 bulan berikutnya.

“Namun, dengan adanya PP No. 6 Tahun 2025, peserta kini akan menerima 60% dari upah mereka secara penuh selama 6 bulan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba Herryandi Sinulingga AP, Selasa (2/12/2025).

Dengan jangka waktu pemberian yang tetap sama, yaitu maksimal selama 6 bulan, kenaikan signifikan dalam besaran manfaat menjanjikan dukungan finansial yang jauh lebih baik, memungkinkan pekerja untuk menjaga kualitas hidup mereka saat mencari pekerjaan baru.

Manfaat bagi Pekerja dan Pengusaha

Menurutnya, perubahan ini tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga bermanfaat bagi pengusaha. Dia menambahkan bahwa pekerja akan memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik, sehingga dapat berfokus mencari pekerjaan baru tanpa merasa tertekan secara finansial.

Selain itu, pengusaha yang mematuhi ketentuan ini dapat menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan karyawan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas di tempat kerja.

Kewajiban Pengusaha dalam PP Baru

Kewajiban pengusaha juga diatur dalam PP ini. Mereka diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban iuran dan denda, meskipun manfaat JKP sudah dicairkan.

Jika terdapat tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) lebih dari 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah karyawan kepada peserta JKP.

Dia menekankan pentingnya langkah ini. “Kami sangat berharap seluruh perusahaan di Muba dapat memahami dan segera mengimplementasikan ketentuan baru ini,” ujarnya. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih melindungi para pekerja.

“Kepada seluruh pekerja, kami mengimbau agar segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan setelah mengalami PHK. Ini penting agar Anda dapat mengakses hak manfaat JKP sesuai dengan ketentuan yang terbaru,” tuturnya.

Persyaratan Kepesertaan JKP

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muba Ahmad Nizam Farabi menjelaskan bahwa kepesertaan JKP akan otomatis apabila memenuhi persyaratan kepesertaan yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar
  • Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWT maupun PKWTT
  • Peserta perusahaan skala besar dan menengah mendaftar pada 5 program Jaminan Sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kesehatan Nasional)
  • Peserta perusahaan kecil dan mikro mendaftar pada 4 program Jaminan Sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kesehatan Nasional)

Pendanaan Program JKP

Sesuai dengan PP 6 Tahun 2025, iuran program JKP berasal dari iuran pemerintah pusat (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK (0,24%) sehingga tidak ada tambahan iuran yang perlu disetorkan oleh perusahaan maupun pekerja.

Kriteria Penerima Manfaat JKP

Selanjutnya, Nizam menginformasikan bahwa kriteria penerima manfaat JKP adalah pekerja yang mengalami PHK. Yang bukan termasuk PHK/bukan penerima manfaat JKP yaitu:

  • Pekerja yang mengundurkan diri
  • Mengalami cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh badan usaha, khususnya di wilayah Muba, untuk bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan skala usahanya sehingga pekerja yang berada di perusahaan bisa secara otomatis mengikuti program JKP dan mendapatkan manfaat JKP untuk dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja mengalami kehilangan pekerjaan dikarenakan PHK.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan