
Aksi Demonstrasi di Bantaeng Menggugah Kesadaran Masyarakat
Di bawah terik matahari Makassar, dengan latar gedung megah Graha Pena, sebuah mobil pick-up menjadi panggung orasi. Seorang orator berteriak lantang, sementara rekan-rekannya membentangkan spanduk yang memuat tuntutan mereka: "TANGKAP DAN ADILI DIREKTUR DAN WAKIL DIREKTUR RSUD ANWAR MAKKATUTU" dan tuntutan audit forensik menyeluruh, menegaskan keseriusan laporan dugaan korupsi.
Di tengah suasana meriah perayaan Hari Jadi Kabupaten Bantaeng yang ke-771, suasana kota yang berjuluk Butta Toa itu diselimuti bayangan kelam dari ibu kota provinsi. Pada Senin, 8 Desember 2025, di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), massa dari Public Research Institute (PRI) menggelar aksi demonstrasi sekaligus melakukan pelaporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.
Menurut koordinator aksi, Muh Abduh, pelaporan ini sengaja disajikan sebagai hadiah ulang tahun bagi daerah tercinta, sekaligus bentuk perlawanan terhadap segala bentuk korupsi yang diduga menggerogoti tanah Bantaeng.
"Bahwa yang pertama, ini kado ulang tahun untuk daerah tercinta yang merayakan hari jadi ke 771 tahun, dan tentunya sebagai bentuk kepedulian dan perlawanan atas segala tindak pidana dugaan Korupsi di tanah Bantaeng," Ungkap Abduh.
Aksi ini adalah desakan keras agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap manajemen RSUD Anwar Makkatutu, termasuk Direktur Utama dan Wakil Direktur sebagai pimpinan tertinggi di rumah sakit tersebut.
Dugaan Monopoli dan Mark-Up Ratusan Juta Rupiah
PRI melaporkan dugaan adanya praktik korupsi dan penyimpangan yang terstruktur di RSUD Anwar Makkatutu, yang secara langsung melibatkan oknum pimpinan Rumah Sakit. Berikut adalah empat poin utama yang disoroti oleh PRI terkait dugaan korupsi yang dilaporkan:
-
Pengaturan dan Monopoli Rekanan Alat Kesehatan: Salah satu pimpinan RSUD diduga melakukan pengaturan dan monopoli rekanan alat kesehatan (Alkes) dengan meminta fee tertentu. Praktik ini mengindikasikan adanya permainan tender yang menguntungkan oknum tertentu.
-
Korupsi Instalasi Gizi: Terdapat dugaan korupsi pada kegiatan instalasi gizi senilai ratusan juta rupiah. Kegiatan vital yang seharusnya menjamin asupan pasien ini diduga dilaksanakan oleh pihak rekanan tanpa melalui prosedur e-katalog.
-
Markup Harga Obat 300%: Dugaan paling mencolok terjadi pada kegiatan Instalasi Farmasi. Salah satu perusahaan farmasi rekanan, PT. Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan markup harga obat hingga lebih dari 300%. Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum pimpinan Rumah Sakit dan bagian Instalasi Farmasi dalam praktik yang merugikan keuangan negara dan pelayanan publik ini.
-
Pengadaan Obat Tanpa Izin: PRI juga melaporkan dugaan pengadaan obat tanpa izin, yang bahkan disebut ditujukan untuk tujuan penggugur kandungan, dilakukan oleh Pimpinan RSUD Anwar Makkatutu.
Komitmen Mengawal Kasus Sampai Tuntas
Atas dasar dugaan-dugaan yang serius ini, PRI meminta agar Kejati Sulsel segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Ini adalah langkah awal kami, tentu kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan kami berharap pihak Kajati Sulsel bisa serius menangani laporan kami tersebut," tutup Abduh.
Pelaporan ini menjadi titik balik bagi Kabupaten Bantaeng di hari jadinya yang ke-771. Masyarakat dan aktivis menanti keseriusan Kejati Sulsel dalam membongkar dugaan korupsi yang menggerogoti sektor kesehatan vital, demi memastikan layanan publik yang bersih dan akuntabel di Butta Toa.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar