
Pemecatan Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi
Kejaksaan Agung melakukan perubahan signifikan dalam struktur organisasi dengan mencopot dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu dari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dan Eddy Sumarman dari Bekasi, Jawa Barat. Perubahan ini diumumkan melalui surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dalam institusi Adhyaksa. Ia menekankan bahwa mutasi dan penyegaran dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan meningkatkan pelayanan serta penegakan hukum secara lebih cepat.
Selain itu, rotasi dan mutasi ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja pejabat Kejaksaan RI. Dalam hal ini, setiap pejabat diperiksa apakah bekerja secara maksimal atau tidak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh unit kerja berjalan efektif dan efisien.
Penggantian Kajari Hulu Sungai Utara
Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kajari Hulu Sungai Utara, dicopot dan digantikan oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Penyebab pencopotannya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya.
Beberapa waktu lalu, Albertinus ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026. KPK menyebut bahwa Albertinus diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar yang berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Penggantian Kajari Bekasi
Sementara itu, Eddy Sumarman, Kajari Bekasi, juga dicopot dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penyebab pencopotannya masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai status Eddy Sumarman dalam kasus tersebut.
Perubahan Lain di Wilayah Tangerang
Selain dua Kajari tersebut, Kejagung juga melakukan mutasi terhadap Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba. Ia diganti oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Afrillyanna Purba mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Terkait Kejari Kabupaten Tangerang, Kejagung sebelumnya menetapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Kesimpulan
Perubahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan efisiensi dalam penegakan hukum. Mutasi dan penyegaran organisasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pejabat bekerja secara transparan dan profesional. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa sistem hukum di Indonesia tetap berjalan dengan baik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar