
Peristiwa Penghinaan Terhadap Suku Sunda oleh Resbob
Seorang tokoh yang dikenal sebagai Bigmo, yaitu Muhammad Adimas Firdaus atau lebih dikenal dengan nama panggung Resbob, dilaporkan oleh Aliansi Sunda Banten Bersatu ke Kepolisian Daerah Banten. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku dan ras Sunda.
Laporan ini diajukan setelah terdapat pernyataan dari Resbob dalam sebuah siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya, yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu.
Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan karena pernyataan Resbob dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sunda, baik di Banten maupun wilayah lain di Indonesia.
Kami melaporkan saudara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian. Ia diduga menebarkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu di Indonesia melalui channel YouTube miliknya, ujar Yosef pada Jumat (12/12/2025).
Yosef menambahkan bahwa dalam siaran langsung tersebut, terlapor menyampaikan kalimat yang dianggap sangat merendahkan dan tidak dapat dibenarkan. Ucapan itu disampaikan secara terbuka melalui platform digital yang bisa diakses oleh masyarakat luas.
Kami menilai terdapat kata-kata yang mengarah pada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda. Pernyataan itu diucapkan saat live streaming di channel YouTube bernama RESBOB, ungkapnya.
Menurut Yosef, kalimat yang menjadi sorotan adalah pernyataan terlapor yang menyebutkan, semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, tetapi juga masyarakat Sunda secara nasional.
Dengan lontaran kalimat seperti itu, sangat wajar jika menimbulkan kemarahan masyarakat Sunda di Indonesia. Apalagi disampaikan melalui live streaming YouTube yang dapat ditonton oleh banyak orang, tegas Yosef.
Lebih lanjut, Yosef menyebutkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, kata-kata tersebut menurut kami telah memenuhi unsur, katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Aliansi Sunda Banten Bersatu tersebut.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Tindakan yang Dilakukan
Aliansi Sunda Banten Bersatu mengambil langkah tegas untuk melaporkan Resbob karena merasa bahwa pernyataannya telah melanggar norma kesopanan dan nilai-nilai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Mereka menilai bahwa ucapan yang disampaikan oleh Resbob tidak hanya merusak citra masyarakat Sunda, tetapi juga dapat menciptakan ketegangan antar komunitas.
- Dalam laporan tersebut, Aliansi Sunda Banten Bersatu menekankan bahwa ujaran kebencian yang disampaikan melalui media digital memiliki dampak yang lebih besar karena jangkauannya yang luas.
- Selain itu, mereka juga menilai bahwa ucapan tersebut tidak hanya bersifat personal, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain yang mungkin terpengaruh oleh hal serupa.
- Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan segera dan adil.
Langkah yang Diambil Oleh Aliansi Sunda Banten Bersatu
Aliansi Sunda Banten Bersatu telah melakukan beberapa langkah penting dalam menangani kasus ini. Pertama-tama, mereka melakukan investigasi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Resbob selama siaran langsung. Setelah memastikan bahwa ucapan tersebut mengandung unsur penghinaan, mereka segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
- Langkah kedua yang diambil oleh Aliansi Sunda Banten Bersatu adalah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, seperti rekaman siaran langsung dan saksi mata yang hadir saat acara berlangsung.
- Selain itu, mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya menjaga rasa hormat terhadap suku dan ras lain dalam dunia digital.
- Aliansi Sunda Banten Bersatu berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Reaksi dari Masyarakat
Reaksi dari masyarakat terhadap pernyataan Resbob sangat beragam. Beberapa pihak mengecam keras ucapan yang disampaikan, sementara yang lain merasa prihatin dengan situasi yang terjadi.
- Banyak netizen yang menyampaikan dukungan kepada Aliansi Sunda Banten Bersatu dan menuntut agar pihak yang bersangkutan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa ucapan tersebut hanya sekadar lelucon dan tidak seharusnya dianggap serius.
- Meskipun begitu, sebagian besar masyarakat sepakat bahwa ujaran kebencian harus dihindari dan dihukum jika terbukti melanggar norma kesopanan dan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga rasa hormat terhadap suku dan ras lain dalam masyarakat. Aliansi Sunda Banten Bersatu telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Resbob ke pihak berwajib. Semoga proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan adil dan memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar