
Peresmian 8.494 Posbankum Jawa Timur Dihadiri Kakanwil Kemenkum Sulbar
Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, turut serta dalam peresmian 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Jawa Timur secara virtual. Acara ini berlangsung pada Kamis (11/12/2025), dan dihadiri oleh Kadiv P3H John Batara Manikallo serta sejumlah jajaran dari instansi terkait.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa Posbankum merupakan layanan hukum yang berbasis desa. Ia menekankan bahwa Posbankum selaras dengan falsafah Jawa Timur, yaitu "Urip Iku Urup". Menurutnya, Posbankum bukan hanya menjadi pos jaga biasa, tetapi juga menjadi sarana penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Supratman menggarisbawahi pentingnya budaya rembug desa dan jagongan sebagai modal sosial dalam menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Ia menegaskan bahwa banyak permasalahan seperti sengketa tanah, konflik antarwarga, maupun isu keluarga sebaiknya diselesaikan melalui jalur nonlitigasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian tanpa harus melalui pengadilan.
Jawa Timur telah berhasil membentuk 8.494 Posbankum. Capaian ini menjadikan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi yang mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Fasilitas tersebut didukung oleh 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi serta ribuan paralegal.
Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai Non Litigation Peacemaker. Enam di antaranya bahkan meraih Peacemaker Justice Award 2025. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam membangun perdamaian melalui pendekatan nonlitigasi.
Secara nasional, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 titik. Lebih dari 3.839 kasus telah ditangani, mulai dari sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian, waris, hingga perjanjian. Penanganan kasus-kasus ini dilakukan melalui mekanisme yang cepat dan terjangkau.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap Posbankum menjadi bukti bahwa akses hukum harus menjangkau masyarakat desa, bukan hanya kota besar. Ia menilai Posbankum memberi ruang konsultasi dan penyelesaian sengketa secara cepat dan terjangkau.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Riza Patria, mendukung penguatan Posbankum sebagai garda terdepan akses keadilan di desa. Ia menegaskan bahwa pembangunan desa juga mencakup rasa aman dan kepastian hukum.
Kakanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa keberhasilan pembentukan Posbankum tidak lepas dari kolaborasi pemerintah daerah dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa 229 paralegal telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) 2025.
Peresmian ini menegaskan komitmen Kemenkum dalam memperluas akses keadilan berbasis nilai moral, etika, dan kearifan lokal. Dengan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat, Posbankum menjadi salah satu bentuk inovasi dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan efektif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar