
Peresmian Posbankum Jawa Timur: Memperkuat Keadilan Berbasis Lokal
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) turut mengikuti secara virtual peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Provinsi Jawa Timur yang digelar pada 11 Desember 2025. Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, serta jajaran lainnya. Acara tersebut bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan filosofi Jawa Urip Iku Urup sebagai semangat dari layanan bantuan hukum yang kini diterapkan hingga tingkat desa/kelurahan. Filosofi ini secara harfiah berarti "hidup itu harus menyala". Menurutnya, hidup harus memberi manfaat bagi orang lain, dan inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum.
Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat, ujarnya. Supratman menekankan bahwa karakter masyarakat Jawa Timur yang terbuka dan apa adanya (blaka suta) merupakan modal sosial kuat dalam menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Tradisi rembug desa dan jagongan yang selama ini hidup harus dilembagakan melalui Posbankum.
Kehadiran Posbankum bukan untuk menggantikan kearifan lokal, tetapi justru melembagakannya agar lebih kuat. Melalui Posbankum, kita mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi, tegasnya.
Supratman menegaskan bahwa berbagai masalah hukum seperti sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga persoalan keluarga seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di Posbankum atau "Omah Rembug" dengan semangat Guyub Rukun, tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Dalam kesempatan itu, Supratman mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah berhasil membentuk 8.494 Posbankum. Angka ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu dari 29 provinsi di Indonesia yang telah mencapai 100 persen target pembentukan Posbankum.
Pembentukan Posbankum ini akan melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Jawa Timur dan memperkuat fungsi para paralegal desa. Kepala desa dan lurah turut didorong perannya sebagai Non Litigation Peacemaker untuk menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa damai di tingkat lokal. Menkum menyoroti 42 orang kepala desa/lurah dari Jatim yang lulus sebagai Non Litigation Peacemaker, enam di antaranya bahkan meraih Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, Supratman memaparkan bahwa hingga akhir tahun 2025, jumlah Posbankum telah mencapai 71.773 atau setara dengan 85,50 persen dari total desa dan kelurahan. Aplikasi layanan Posbankum mencatat lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah ditangani, mulai dari sengketa tanah, KDRT, waris, hingga gangguan kamtibmas.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap Posbankum menjadi manifestasi bahwa hukum tidak boleh berhenti di kota besar atau hanya diakses kalangan tertentu.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara cepat dan tepat, imbuh Khofifah.
Dukungan juga datang dari Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, yang menyebut pembangunan desa harus mencakup kepastian hukum.
Jika bicara membangun desa, jangan hanya membangun jalan, jembatan, atau irigasi. Kita harus membangun rasa aman dan kepastian hukum. Inilah fondasi pembangunan manusia yang berkeadilan, ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyatakan capaian 100% Posbankum tak lepas dari pola kepemimpinan kolaboratif Gubernur Jatim. Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas 16.988 paralegal di Posbankum, salah satunya melalui Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I dan II Tahun 2025.
Peresmian Posbankum ini mempertegas komitmen Kemenkum dalam memperluas akses keadilan yang berbasis pada kearifan lokal, dengan menempatkan desa sebagai pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar