Kakek Ahwa Meninggal Setelah Rumah Diserbu Ormas, Persoalan Kepemilikan Terungkap

Kakek Ahwa Meninggal Setelah Rumah Diserbu Ormas, Persoalan Kepemilikan Terungkap

Kasus Pembongkaran Rumah yang Mengakibatkan Kematian di Surabaya

Sebuah peristiwa tragis terjadi di Jalan Kepatihan, RT 06, RW 02, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Seorang warga bernama Kakek Ahwa (68 tahun) meninggal dunia setelah rumah sewanya dibongkar paksa oleh sekelompok orang. Peristiwa ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat sekitar.

Kakek Ahwa dan saudara kandungnya, Teng Lind Djay, menyewa rumah tersebut sejak tahun 1939. Mereka menganggap bahwa tempat tersebut adalah milik keluarga mereka secara turun-temurun. Namun, ada sengketa dengan pihak penyewa, H Husain, yang ingin menjual rumah tersebut. Kakek Ahwa tidak menyetujui rencana penjualan itu, sehingga memicu konflik yang akhirnya berujung pada pembongkaran paksa.

Tanggapan dari Ketua RW dan RT

Ketua RW 02, Suyono, mengaku sempat melihat bahan-bahan material yang diletakkan di depan gang sebelum aksi pembongkaran dilakukan. Ia mengatakan bahwa ia telah meminta ketua RT dan pihak kepolisian untuk memediasi kedua belah pihak. Namun, ia tidak tahu alasan di balik pembongkaran tersebut.

Sementara itu, Ketua RT 05, Hermansyah, mengungkapkan bahwa sekitar dua minggu sebelum kejadian, pihak penyewa sempat datang ke RT-RT lain untuk meminta tanda tangan saksi dalam pembangunan ulang rumah. Ia juga mengatakan bahwa saat hari pembongkaran terjadi, RT setempat sedang tidak ada di rumah. Oleh karena itu, ia mencoba menengahi antara ormas dan pihak keluarga.

Aksi Pembongkaran yang Menghebohkan

Menurut tetangga sekitar, Indah Tristia, saat peristiwa pembongkaran terjadi, Teng Lind Djay berlari mendatanginya untuk meminta tolong. Ia kemudian menelepon ponakan kakek Ahwa untuk segera datang ke lokasi. Saat itu, jumlah anggota ormas yang hadir mencapai sekitar 40 orang. Mereka menggunakan seragam merah bertuliskan “MADAS” dan satu mobil bertuliskan “DPC Madas Kenjeran”.

Pembongkaran dilakukan dengan cara yang sangat keras. Genteng rumah diturunkan, pintu didobrak, dan semua barang-barang dikeluarkan. Kakek Ahwa kehilangan kesadaran saat sedang memindahkan barang-barang. Warga dan keluarga membawanya ke RSUD dr Soewandie, namun ia dinyatakan meninggal pada 12 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.

Tanggapan dari MADAS

Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menyatakan bahwa pihaknya belum mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa ormas Madas tidak pernah mendorong anggotanya melakukan tindakan premanisme. Ia juga mempersilakan pihak yang dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut ke jalur hukum.

Penjelasan dari Keluarga

Keponakan Kakek Ahwa, Sugianto, menjelaskan bahwa pembongkaran paksa terjadi dua kali. Kejadian pertama pada 31 Oktober 2025, ketika sekelompok orang merusak atap rumah. Ia menduga sekelompok orang tersebut diperintahkan oleh Sumar, pembeli rumah kakek Ahwa. Namun, transaksi tersebut tidak sah karena tidak ada Akta Jual Beli (AJB), hanya surat pernyataan menerima uang senilai Rp 100 juta.

Mediasi dilakukan di Polsek Bubutan antara penyewa dan pemilik rumah. Namun, pihak keluarga terus-menerus ditekan hingga akhirnya menerima uang sebesar Rp 10 juta. Pada 11 November 2025, pembongkaran kembali terjadi dengan mendatangkan puluhan orang yang diduga dari ormas Madas.

Status Laporan Polisi

Pihak keluarga telah melaporkan perkara tersebut melalui Aduan Masyarakat (Dumas), namun hingga kini belum ada panggilan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan